Selamat datang dan bergabung dengan Ikbal Bahua Kreatif

Raih masa depan dengan mengedepankan Agama, Etika, Moral, Budaya, IPTEKS dan Kinerja pada setiap Perjalanan Aktivitas Hidupmu

PENYULUHAN PEMBANGUNAN DAN MASA DEPAN BANGSA

SOLUSI MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT : PERTANIAN, SOSIAL DAN KEMANUSIAN, EKONOMI, POLITIK, PENDIDIKAN, HUKUM, AGAMA DAN BUDAYA DALAM MENGISI ERA REFORMASI DENGAN IPTEKS DAN KEMANDIRIAN SERTA SEMANGAT KERJA.

Wednesday, June 3, 2009

AKSI DAN PERUBAHAN SOSIAL

Oleh : MOHAMAD IKBAL BAHUA

Sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa, suatu perubahan sosial kearah yang lebih baik bukan datang dengan sendirinya. Perubahan sosial tersebut hadir dari perkembangan sosial baik secara kuantitatif dan kualitatif. Aksi sosial bukan suatu hal yang kontraproduktif, namun aksi sosial adalah titik awal dari kemajuan sosial dalam memposisikan dirinya sebagai unsur-unsur penting dan signifikan dalam mengusung dan menyongsong perubahan yang lebih baik (Suharto, 2005).

Menurut Max Weber dalam Berger (2004), bahwa, tindakan sosial atau aksi sosial (social action) tidak bisa dipisahkan dari proses berpikir rasional dan tujuan yang akan dicapai oleh pelaku. Tindakan sosial dapat dipisahkan menjadi empat macam tindakan menurut motifnya: (1) tindakan untuk mencapai satu tujuan tertentu, (2) tindakan berdasar atas adanya satu nilai tertentu, (3) tindakan emosional, serta (4) tindakan yang didasarkan pada adat kebiasaan (tradisi).

Anonim dalam Media Intelektual (2008) mengungkapkan bahwa, aksi sosial adalah aksi yang langsung menyangkut kepentingan sosial dan langsung datangnya dari masyarakat atau suatu organisasi, seperti aksi menuntut kenaikan upah atau gaji, menuntut perbaikan gizi dan kesehatan, dan lain-lain. Aksi sosial adalah aksi yang ringan syarat-syarat yang diperlukannya dibandingkan dengan aksi politik, maka aksi sosial lebih mudah digerakkan daripada aksi politik. Aksi sosial sangat penting bagi permulaan dan persiapan aksi politik. Dari aksi sosial, massa/demonstran bisa dibawa dan ditingkatkan ke aksi politik. Aksi sosial adalah alat untuk mendidik dan melatih keberanian rakyat. Keberanian itu dapat digunakan untuk: mengembangkan kekuatan aksi, menguji barisan aksi, mengukur kekuatan aksi dan kekuatan lawan serta untuk meningkatkan menjadi aksi politik. Selanjutnya Netting, Ketther dan McMurtry (2004) berpendapat bahwa, aksi sosial merupakan bagian dari pekerjaan sosial yang memiliki komitmen untuk menjadi agen atau sumber bagi mereka yang berjuang menghadapi beragam masalah untuk memerlukan berbagai kebutuhan hidup.

Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Perubahan sosial merupakan sebuah keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat. Konsep dinamika kelompok menjadi sebuah bahasan yang menarik untuk memahami perubahan sosial. Kurt Lewin dikenal sebagai bapak manajemen perubahan, karena ia dianggap sebagai orang pertama dalam ilmu sosial yang secara khusus melakukan studi tentang perubahan secara ilmiah. Konsepnya dikenal dengan model force-field yang diklasifikasi sebagai model power-based karena menekankan kekuatan-kekuatan penekanan. Menurutnya, perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change.

Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan, yaitu: (1) Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya, atau adanya kebutuhan untuk berubah, (2) Changing, merupakan langkah tindakan, baik memperkuat driving forces maupun memperlemah resistences, dan (3) Refreesing, membawa kembali kelompok kepada keseimbangan yang baru (a new dynamic equilibrium). Pada dasarnya perilaku manusia lebih banyak dapat dipahami dengan melihat struktur tempat perilaku tersebut terjadi daripada melihat kepribadian individu yang melakukannya. Sifat struktural seperti sentralisasi, formalisasi dan stratifikasi jauh lebih erat hubungannya dengan perubahan dibandingkan kombinasi kepribadian tertentu di dalam organisasi.

Lippit (1958) mencoba mengembangkan teori yang disampaikan oleh Lewin dan menjabarkannya dalam tahap-tahap yang harus dilalui dalam perubahan berencana. Terdapat lima tahap perubahan yang disampaikan olehnya, tiga tahap merupakan ide dasar dari Lewin. Walaupun menyampaikan lima tahapan Tahap-tahap perubahan adalah sebagai berikut: (1) tahap inisiasi keinginan untuk berubah, (2) penyusunan perubahan pola relasi yang ada, (3) melaksanakan perubahan, (4) perumusan dan stabilisasi perubahan, dan (5) pencapaian kondisi akhir yang dicita-citakan.

Konsep pokok yang disampaikan oleh Lippit diturunkan dari Lewin tentang perubahan sosial dalam mekanisme interaksional. Perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change. Peran agen perubahan menjadi sangat penting dalam memberikan kekuatan driving force.

Atkinson (1987) dan Brooten (1978), menyatakan defenisi perubahan merupakan kegiatan atau proses yang membuat sesuatu atau seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan merupakan proses yang menyebabkan perubahan pola perilaku individu atau institusi. Ada empat tingkat perubahan yang perlu diketahui yaitu pengetahuan, sikap, perilaku, individual, dan perilaku kelompok. Setelah suatu masalah dianalisa, tentang kekuatannya, maka pemahaman tentang tingkat-tingkat perubahan dan siklus perubahan akan dapat berguna.

Etzioni (1973) mengungkapkan bahwa, perkembangan masyarakat seringkali dianalogikan seperti halnya proses evolusi. suatu proses perubahan yang berlangsung sangat lambat. Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penemuan ilmu biologi, yang memang telah berkembang dengan pesatnya. Peletak dasar pemikiran perubahan sosial sebagai suatu bentuk “evolusi” antara lain Herbert Spencer dan August Comte. Keduanya memiliki pandangan tentang perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat dalam bentuk perkembangan yang linear menuju ke arah yang positif. Perubahan sosial menurut pandangan mereka berjalan lambat namun menuju suatu bentuk “kesempurnaan” masyarakat.

Menurut Spencer, suatu organisme akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan terjadi diferensiasi antar organ-organnya. Kesempurnaan organisme dicirikan oleh kompleksitas, differensiasi dan integrasi. Perkembangan masyarakat pada dasarnya berarti pertambahan diferensiasi dan integrasi, pembagian kerja dan perubahan dari keadaan homogen menjadi heterogen. Spencer berusaha meyakinkan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industri secara intern justru tidak stabil yang disebabkan oleh pertentangan di antara mereka sendiri. Pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap akan terjadi suatu stabilitas menuju kehidupan yang damai. Masyarakat industri ditandai dengan meningkatnya perlindungan atas hak individu, berkurangnya kekuasaan pemerintah, berakhirnya peperangan antar negara, terhapusnya batas-batas negara dan terwujudnya masyarakat global.

Seperti halnya Spencer, pemikiran Comte sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu alam. Pemikiran Comte yang dikenal dengan aliran positivisme, memandang bahwa masyarakat harus menjalani berbagai tahap evolusi yang pada masing-masing tahap tersebut dihubungkan dengan pola pemikiran tertentu. Selanjutnya Comte menjelaskan bahwa setiap kemunculan tahap baru akan diawali dengan pertentangan antara pemikiran tradisional dan pemikiran yang berdifat progresif. Sebagaimana Spencer yang menggunakan analogi perkembangan mahkluk hidup, Comte menyatakan bahwa dengan adanya pembagian kerja, masyarakat akan menjadi semakin kompleks, terdeferiansi dan terspesialisasi.

Membahas tentang perubahan sosial, Comte membaginya dalam dua konsep yaitu social statics (bangunan struktural) dan social dynamics (dinamika struktural). Bangunan struktural merupakan struktur yang berlaku pada suatu masa tertentu. Bahasan utamanya mengenai struktur sosial yang ada di masyarakat yang melandasi dan menunjang kestabilan masyarakat. Sedangkan dinamika struktural merupakan hal-hal yang berubah dari satu waktu ke waktu yang lain. Perubahan pada bangunan struktural maupun dinamika struktural merupakan bagian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Kornblum (1988), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.

Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan.

Moore (2000), perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990). Aksi sosial dapat berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat, karena perubahan sosial merupakan bentuk intervensi sosial yang memberi pengaruh kepada klien atau sistem klien yang tidak terlepas dari upaya melakukan perubahan berencana. Pemberian pengaruh sebagai bentuk intervensi berupaya menciptakan suatu kondisi atau perkembangan yang ditujukan kepada seorang klien atau sistem agar termotivasi untuk bersedia berpartisipasi dalam usaha perubahan sosial.

Referensi ada dalam bentuk File


PERKEMBANGAN TEORI MODEL

Oleh : MOHAMAD IKBAL BAHUA

Istilah pemodelan adalah terjemahan bebas dari istilah "modelling". Untuk menghindari berbagai pengertian atau penaf­siran yang berbeda-beda, maka istilah "pemodelan" dapat diarti­kan sebagai suatu rangkaian aktivitas pembuatan model. Soemarno (2003), dalam konteks terminologi penelitian operasional (operation research), secara umum model didefinisikan sebagai suatu perwak­ilan atau abstraksi dari suatu obyek atau situasi aktual. Model melukiskan hubungan-hubungan langsung dan tidak langsung serta kaitan timbal-balik dalam terminologi sebab akibat. Oleh karena suatu model adalah abstraksi dari realita, maka pada wujudnya lebih sederhana dibandingkan dengan realita yang diwakilinya. Model dapat disebut lengkap apabila dapat mewakili berbagai aspek dari realita yang sedang dikaji.

Hawking (1993 dan Jones, 1987 dalam Sitompul, 2003) menyatakan bahwa, model beperanan penting dalam pengembangan teori karena berfungsi sebagai konsep dasar yang menata rangkaian aturan yang digunakan untuk menggambarkan sistem. Dua sasaran pokok dari modeling yaitu pertama untuk memperoleh pengertian yang lebih baik mengenai hubungan sebab-akibat (cause-effect) dalam suatu sistem, serta untuk menyediakan interpretasi kualitatif dan kuantitatif yang lebih baik akan sistem tersebut. Sebagai contoh, seseorang dapat tertarik untuk mengembangkan suatu model kuantitatif dari fosintesis tanaman pada lingkungan dengan konsentrasi karbon dioksida (CO2) dan suhu yang berubah dengan waktu. Ini diperlukan untuk membantu menginterpretasi tanggapan tanaman terhadap perubahan lingkungan atau perubahan global. Model demikian akan bersifat sebagai hipotesis dari pengembang model tersebut,dan karenanya percobaan yang dirancang khusus diperlukan untuk menguji kelayakan atau sebaliknya dari hipotesis tersebut. Sasaran kedua dari modeling lebih terapan atau berorientasi pada masalah yaitu, untuk mendapatkan prediksi yang lebih baik akan tingkah-laku dari sistem yang digunakan segera dalam perbaikan pengendalian atau pengelolaan sistem. Sebagai contoh, suatu kelompok peneliti dari lintas disiplin dapat mengembangkan suatu model untuk digunakan dalam suatu sistem pengairan dengan pengendalian yang dikomputerisasi. Hasil akhir dari upaya ini adalah perangkat lunak yang dirancang untuk penerapan langsung. Tetapi sanggahan dapat timbul mengenai perbedaan di antara kedua sasaran dari studi model tersebut karena model yang diorientasikan pada penelitian dapat juga diterapkan.

Moffatt, et al. (2001) menyatakan bahwa, model adalah sistem dinamis yang berkembang untuk menguji perilaku dunia nyata dan mempresentasikan suatu kebijakan dan untuk mengubah pola tersebut diamati melalui sistem empiris. Model dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Model ikonik (model fisik), merupakan suatu model yang mempresentasikan satu aspek dunia nyata dengan menggunakan satu simbol atau ikon. Model ikonik pada hakekatnya merupakan perwakilan fisik dari beberapa hal, baik dalam bentuk ideal maupun dalam skala yang berbeda. Model ikonik ini mempunyai karakteristik yang sama dengan hal yang diwakilinya, dan terutama amat sesuai untuk menerangkan kejadian pada waktu yang spesifik. Model ikonik dapat berdimensi dua (foto, peta, cetak-biru) atau tiga dimensi (prototipe mesin, alat, dan lainnya). Apabila model berdimensi lebih dari tiga tidak mungkin lagi dikonstruksi secara fisik sehingga diperlukan kategori model simbolik.

2. Model analog (model diagramatik), adalah model yang menggambarkan satu sistem dalam kaitannya dengan sesuatu yang lebih umum dikenal, sehingga lebih baik untuk memahaminya. Model analog dapat digunakan untuk mewakili situasi dina­mik, yaitu keadaan yang berubah menurut waktu. Model ini lebih sering digunakan daripada model ikonik karena kemampuannya untuk mengetengahkan karakteristik dari kejadian yang dikaji. Model analog sangat sesuai dengan penjabaran hubungan kuantitatif antara sifat dari berbagai komponen. Dengan melalui transforma­si sifat menjadi analognya, maka kemampuan untuk membuat peruba­han dapat ditingkatkan. Contoh dari model analog ini adalah kurva permintaan, kurva distribusi frekuensi pada statistik, dan diagram alir. Model analog digunakan karena kesederhanaannya namun efektif pada situasi yang khas, seperti pada proses pen­gendalian mutu dalam industri (operating characteristic curve).

3. Model simbolik (model matematik), adalah model yang mempresentasikan sistem dunia nyata oleh satu rangkaian persamaan. Persamaan ini mungkin menjadi dimanipulasi untuk memperoleh satu kesimpulan matematis, pada masalah substansif kesimpulan ini harus diterjemahkan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan dilakukan bukan pada persamaan matematis. Pada hakekatnya, ilmu sistem memusatkan perhatian pada model simbolik sebagai perwakilan dari realita yang dikaji. Format model simbolik dapat berupa bentuk angka, simbol dan rumus. Jenis model simbolik yang umum dipakai adalah suatu persamaan (equation). Bentuk persamaan adalah tepat, singkat dan mudah dimenger­ti. Simbol persamaan tidak saja mudah dimanipulasi dibanding­kan dengan kata-kata, namun juga lebih cepat dapat ditanggap maksudnya. Suatu persamaan adalah bahasa yang universal pada penelitian operasional dan ilmu sistem, dimana di dalamnya digunakan suatu logika simbolis.

Referensi ada dalam bentuk File




Thursday, May 14, 2009

MAKNA DAN ARTI PENDIDIKAN DALAM TEORI PEMBELAJARAN HUMANISTIK

Oleh: Mohamad Ikbal Bahua

Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, pengangkatan manusia ketaraf insani.Di dalamnya, pembelajaran merupakan komunikasi eksistensi manusiawi yang otentik kepada manusia, untuk dimiliki, dilanjutkan, dan disempurnakan. Artinya, pendidikan adalah usaha membawa manusia keluar dari kebodohan, dengan membuka tabir aktual-transenden dari sifat alami manusia (humannes).

Paradigma pendidikan humanistik memandang manusia sebagai ”manusia”, yakni makhluk ciptaan Tuhan dengan fitrah-fitrah tertentu। Sebagai makhluk hidup ia harus melangsungkan, mempertahankan, dan mengembangkan hidup. Sebagai makhluk batas (antara hewan dan malaikat), ia memiliki sifat-sifat kehewanan (nafsu-nafsu rendah) dan sifat-sifat kemalaikatan (budi luhur), sebagai makhluk dilematik ia selalu dihadapkan pada pilihan-pilihan dalam hidupnya; sebagai makhluk moral, ia bergulat dengan nilai-nilai; sebagai makhluk pribadi, ia memiliki kekuatan konstruktif dan destruktif; sebagai makhluk sosial, ia memiliki hak-hak sosial; sebagai hamba Tuhan, ia harus menunaikan kewajiban-kewajiban keagamaannya. Ada beberapa nilai dan sikap dasar manusia yang ingin diwujudkan melalui pendidikan humanistik yaitu: (1) manusia yang menghargai dirinya sendiri sebagai manusia, (2) manusia yang menghargai manusia lain seperti halnya dia menghargai dirinya sendiri, (3)manusia memahami dan melaksanakan kewajiban dan hak-haknya sebagai manusia, (4)manusia memanfaatkan seluruh potensi dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, dan (5)manusia menyadari adanya Kekuatan Akhir yang mengatur seluruh hidup manusia.

Pendapat-pendapat para pakar psikologi tentang pendidikan humanistik :
1. Abraham Maslow
Situs www।e-psikologi.com/lain-lain/tokoh.htm menyebutkan bahwa Abraham Maslow dilahirkan di Brooklyn, New York, pada tahun 1908 dan wafat pada tahun 1970 dalam usia 62 tahun. Abraham Maslow dikenal sebagai pelopor aliran psikologi humanistik. Maslow percaya bahwa manusia tergerak untuk memahami dan menerima dirinya sebisa mungkin. Teorinya yang sangat terkenal sampai dengan hari ini adalah teori tentang Hierarchy of Needs (Hirarki Kebutuhan). Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri). Hierarchy of needs (hirarki kebutuhan) dari Maslow menyatakan bahwa manusia memiliki 5 macam kebutuhan yaitu physiological needs (kebutuhan fisiologis), safety and security needs (kebutuhan akan rasa aman), love and belonging needs (kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki), esteem needs (kebutuhan akan harga diri), dan, self-actualization (kebutuhan akan aktualisasi diri).

a. Kebutuhan Fisiologis
Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya। Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil, menghindari rasa sakit, dan, seks. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, maka tubuh akan menjadi rentan terhadap penyakit, terasa lemah, tidak fit, sehingga proses untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya dapat terhambat. Hal ini juga berlaku pada setiap jenis kebutuhan lainnya, yaitu jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.

b. Kebutuhan akan Rasa Aman
Ketika kebutuhan fisiologis seseorang telah terpenuhi secara layak, kebutuhan akan rasa aman mulai muncul। Keadaan aman, stabilitas, proteksi, dan keteraturan akan menjadi kebutuhan yang meningkat. Jika tidak terpenuhi, maka akan timbul rasa cemas dan takut sehingga dapat menghambat pemenuhan kebutuhan lainnya.

c. Kebutuhan akan Rasa Kasih Sayang
Ketika seseorang merasa bahwa kedua jenis kebutuhan di atas terpenuhi, maka akan mulai timbul kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki। Hal ini dapat terlihat dalam usaha seseorang untuk mencari dan mendapatkan teman, kekasih, anak, atau bahkan keinginan untuk menjadi bagian dari suatu komunitas tertentu seperti tim sepakbola, klub peminatan, dan seterusnya. Jika tidak terpenuhi, maka perasaan kesepian akan timbul.

d. Kebutuhan akan Harga Diri
Kemudian, setelah ketiga kebutuhan di atas terpenuhi, akan timbul kebutuhan akan harga diri। Menurut Maslow, terdapat dua jenis, yaitu lower one dan higher one. Lower one berkaitan dengan kebutuhan seperti status, atensi, dan reputasi. Sedangkan higher one berkaitan dengan kebutuhan akan kepercayaan diri, kompetensi, prestasi, kemandirian, dan kebebasan. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka dapat timbul perasaan rendah diri dan inferior.

e. Kebutuhan akan Aktualisasi Diri
Kebutuhan terakhir menurut hirarki kebutuhan Maslow adalah kebutuhan akan aktualisasi diri। Jenis kebutuhan ini berkaitan erat dengan keinginan untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi diri. Menurut Abraham Maslow, kepribadian bisa mencapai peringkat teratas ketika kebutuhan-kebutuhan primer ini banyak mengalami interaksi satu dengan yang lain, dan dengan aktualisasi diri seseorang akan bisa memanfaatkan faktor potensialnya secara sempurna.

2. Carl Ransom Rogers
Situs।http://www.geocities.com/masterptvpsikologi/psikologihumanistik.pdf) menyebutkan bahwa, Carl Ransom Rogers dilahirkan pada 8 Januari 1902 di Oak Park, Illinois dan meninggal dunia di La Jolla, California, pada 4 Februari 1987 sewaktu berumur 85 tahun. Carl Rogers adalah seorang psikolog humanistik yang menekankan perlunya sikap saling menghargai dan tanpa prasangka (antara klien dan terapis) dalam membantu individu mengatasi masalah-masalah kehidupannya. Carl Rogers menyakini bahwa berbagai masukan yang ada pada diri seseorang tentang dunianya sesuai dengan pengalaman pribadinya. Masukan-masukan ini mengarahkannya secara mutlak ke arah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dirinya. Rogers menegaskan, dalam pengembangan diri seorang pribadi akan berusaha keras demi aktualisasi diri (self actualisation), pemeliharaan diri (self maintenance), dan peningkatan diri (self inhancement).

Naisaban (2004) menyebutkan bahwa Rogers dianggap penting tidak hanya sebagai teoretisi tapi juga sebagai praktisi psikoterapi. Konsep mengenai kepribadian dan terapi berkisar pada gagasan dan kepercayaan bahwa predominasi (keunggulan) mendasar diri yang subjektif dan bahwa manusia hidup dalam dunia pribadi dan subjektif. Rogers mengatakan bahwa individu mempunyai seperangkat persepsi yang terorganisir dari dirinya serta hubungannya dengan orang lain. Konsep diri tidak berkeping-keping tetapi suatu “gestalt” dengan suatu pola koheren dan terpadu. Sebagai tambahan pada konsep diri, individu mempunyai Ideal Self, yaitu apa yang diinginkan, cita-cita atau dianggap seharusnya demikian. Rogers memakai ketidaksesuaian antar konsep diri dengan Ideal Self sebagai ukuran ketidakmampuan menyesuaikan diri.
Rogers berpendapat bahwa sering ada ketidaksesuaian antara konsep diri seseorang dengan kenyataan. Orang-orang muda terkena rasa cemas bila konsep dirinya tidak sesuai dengan kenyataan. Bila pengalaman tidak mendukung pandangan seseorang atas dirinya sendiri, maka ia mungkin akan mengerahkan berbagai mekanisme pertahanan diri. Rogers yakin bahwa ada penyesuaian psikologis bila konsep diri ada dalam posisi sedemikian rupa sehingga semua pengalaman organisme membaur ke dalam hubungan yang konsisten dengan konsep diri.
Rogers sangat percaya dan optimis terhadap sifat alami manusia। Dia yakin bahwa dorongan paling dasar adalah aktualisasi, yaitu memelihara, menegakkan, mempertahankan diri, dan meningkatkan diri sendiri. Dia percaya bahwa dengan memberikan satu kesempatan, individu akan berkembang dalam gerak maju dan punya car-cara untuk menyesuaikan diri. Namun, banyak nilai dan sikap bukan merupakan buah dari pengalaman langsung diri sendiri, akan tetapi merupakan introyeksi dari orang tua, guru, dan teman, dan menyebabkan terjadinya simbolisasi yang menyimpang atau yang diputarbalikkan yang menyebabkan terjadinya intergrasi yang salah atau tidak wajar dalam jati dirinya. Sebagai akibatnya, banyak individu terbelah, tidak bahagia, dan tidak mampu merealisasikan secara penuh potensi-potensinya. Oleh karena itu, proses penyuluhan non-direktif memungkinkan individu bisa menemukan perasaannya yang sejati mengenai kehormatan dirinya yang positif serta kondisi-kondisi harga dirinya (Naisaban, 2004).

3. Charles Bouille (sekitar 1475-1553),
Charles Bouille adalah seorang humanis Prancis, dalam bukunya yang berjudul De Sapiente। Dalam buku ini dia mensejajarkan manusia yang cerdas dengan Phyromitos. Kesejajaran ini terletak pada akal yang diberikan kepada manusia agar bisa menyempurnakan tabiatnya. Dengan penelitian-penelitian teoritis yang efektif, dan dengan keyakinannya yang ekstrim, Bouille mengupas soal kelayakan dan kapabilitas manusia untuk membentuk kehidupannya sendiri di dunia. Keyakinan inipun menjadi semakin tajam dengan kemajuan-kemajuan skeptisisme yang dicapai humanisme di luar Italia pada abad pertengahan.

4. Psikolog AS Rollo May (kelahiran 1909)
AS Rollo May berpendapat bahwa kita tidak menyadari karakteristik fundamental manusia sebagai wujud yang mengenyam pengalaman, dan bahwa pengalaman ini termanifestasi untuknya। Menurutnya, kesadaran manusia terhadap kefanaannya akan mempengaruhi kehidupan manusia. Psikolog lain dari AS, Clark Moustakes, berpendapat bahwa kesendirian seseorang akan mempengaruhi pribadi dan perilakunya. Dia menulis, selagi eksistensi kesendirian (existential louneliness) merupakan bagian yang tak dapat dihindari dalam pengalaman manusia, maka kesunyian yang berasal dari keterasingan dan pengingkaran diri ini bisa menciptakan guncangan keras.

Dari catatan di atas terlihat bahwa para psikolog humanis melihat pribadi manusia sebagai wujud yang sepenuhnya terpusat kepada dirinya sendiri। Menurut pandangan ini, setiap orang adalah sosok yang tunggal dan bukan dalam bentuk individu-individu dari satu spesis yang sama। Karena itu, setiap individu terkonsentrasi sepenuhnya kepada dirinya sendiri, bahkan dalam hal yang menyangkut tatanan nilai yang menguasai perilakunya। Perspektif para humanis terlihat juga menempatkan sebab pelaku (‘illaf fai’iliah) dan sebab tujuan (‘illah gha-iah) di dalam diri manusia sehingga individu bisa mengaktualisasikan segenap potensi dirinya tidak hanya dalam bentuk yang terasing dari sebab-sebab di luar, tetapi bahkan juga dalam posisi yang mengemban tujuan dari perwujudan dirinya, dan individu ini sepenuhnya bertumpu pada dirinya sendiri dalam proses aktualisasi diri, pemeliharaan diri, dan peningkatan diri. Dan eksistensi kesendirian ini menurut para psikolog bisa menimbulkan keguncangan di luar batas. Sebagai aktualisasi makna dari pendidikan humanistik dalam proses pembelajaran. Sugihartono, dkk (2004) menyatakan bahwa teori humanistik adalah suatu teori yang bertujuan memanusiakan manusia. Tujuan utama para pendidik adalah membantu para siswa untuk mengembangkan dirinya, yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenal diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu dalam mewujudkan potensi-potensi yang ada pada diri mereka. Kerangka Berpikir dari Teori belajar Humanitik adalah : (1) merumuskan tujuan belajar yang jelas, (2) mengusahakan partisipasi aktif siswa melalui kontrak belajar yang bersifat jelas, jujur dan positif. (3) mendorong siswa untuk mengembangkan kesanggupan siswa untuk belajar atas inisiatif sendiri, (4) mendorong siswa untuk peka, berpikir kritis, memaknai proses pembelajaran secara mandiri, (5) siswa didorong untuk bebas mengemukakan pendapat, memilih pilihannya sendiri, melakukan apa yang diinginkan dan menanggung resiko dari perilaku yang ditunjukan, (6) guru menerima siswa apa adanya, berusaha memahai jalan pikiran siswa, tidak menilai secara normatif tetapi mendorong siswa untuk bertanggung jawab atas segala resiko perbuatan atau proses belajarnya, (7) memberikan kesempatan murid untuk maju sesuai dengan kecepatan, (8) evaluasi diberikan secara individual berdasarkan perolehan prestasi siswa.


Aplikasi teori humanistik lebih menunjuk pada ruh atau spirit selama proses pembelajaran yang mewarnai metode-metode yang diterapkan। Peran guru dalam pembelajaran humanistik adalah menjadi fasilitator bagi para siswa sedangkan guru memberi motivasi, kesadaran mengenai makna belajar dalam kehidupan siswa. Guru memfasilitasi pengalaman belajar kepada siswa dan mendampingi siswa untuk memperoleh tujuan pembelajaran. Siswa berperan sebagai pelaku utama (student center) yang memaknai proses pengalaman belajarnya sendiri. Diharapkan siswa memahami potensi diri, mengembangkan potensi dirinya secara positif dan meminimalkan potensi diri yang bersifat negatif.

Sugihartono, dkk (2004) menyatakan bahwa teori pembelajaran humanistik memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan adalah : Kekurangan : 1) jika tidak terkontrol, murid akan mempunyai sikap egois yang tinggi। Melakukan apa yang mereka inginkan tanpa batas। 2) guru tidak bisa memaksakan materi yang tidak disukai. Sedangkan kelebihan dari teori pembelajaran humanitik : 1) memanusiakan manusia, 2) teori yang paling cocok diterapkan untuk pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap dan analisis terhadap fenomena social, 3) siswa merasa senang bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri.Y Priyono Pasti (2004). Dalam sebuah artikel pada harian Kompas (Desember 2004) menyatakan bahwa, Saat ini model pendidikan yang dibutuhkan adalah model pendidikan yang demokratis, partisipatif, dan humanis: yaitu adanya suasana saling menghargai, adanya kebebasan berpendapat/berbicara, kebebasan mengungkapkan gagasan, adanya keterlibatan peserta didik dalam berbagai aktivitas di sekolah, dan kemampuan hidup bersama dengan teman yang mempunyai pandangan berbeda. Oleh karena itu, paradigma pembelajaran dan pendidikan seyogianya merupakan sebuah paradigma pembelajaran yang sedari tingkat filosofis, strategi, pendekatan proses dan teknologi pembelajarannya menuju ke arah pembebasan anak didik dengan segala eksistensinya.
Model pendidikan dan pembelajaran yang didominasi kegiatan ceramah, yang menempatkan guru sebagai figur sentral dalam proses pembelajaran di kelas karena banyak berbicara, sementara siswa hanya duduk manis menjadi pendengar pasif dan mencatat apa yang diperintahkan guru, harus segera ditinggalkan. Paling tidak dikurangi. Sebaliknya, model pembelajaran yang memberikan peluang yang lebih luas kepada peserta didik untuk terlibat aktif dalam mengonstruksi pengetahuan dan pemahamannya dalam proses ”pemanusiaannya” mutlak ditumbuhkembangkan. Sebagai upaya mendorong agar terciptanya model pendidikan yang demokratis dan humanistik meminjam gagasan Paul Suparno, dkk (Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi dalam Y Priyono Pasti, Kompas 2004) ada beberapa hal yang mesti dilakukan.
1. Hindari indoktrinasi. Biarkan siswa aktif dalam berbuat, bertanya, bersikap kritis terhadap apa yang dipelajarinya, dan mengungkapkan alternatif pandangannya yang berbeda dengan gurunya.
2. Hindari paham bahwa hanya ada satu nilai saja yang benar. Guru tidak berpandangan bahwa apa yang disampaikannya adalah yang paling benar. Seharusnya yang dikembangkan adalah memberi ruang yang cukup lapang akan hadirnya gagasan alternatif dan kreatif terhadap penyelesaian suatu persoalan.
3. Beri anak kebebasan untuk berbicara. Siswa mesti dibiasakan untuk berbicara. Siswa berbicara dalam konteks penyampaian gagasan serta proses membangun dan meneguhkan sebuah pengertian harus diberi ruang yang seluas-luasnya.
4. Berilah ”peluang” bahwa siswa boleh berbuat salah. Kesalahan merupakan bagian penting dalam pemahaman. Guru dan siswa menelusuri bersama di mana telah terjadi kesalahan dan membantu meletakkannya dalam kerangka yang benar.
5. Kembangkan cara berpikir ilmiah dan berpikir kritis. Dengan ini siswa diarahkan untuk tidak selalu mengiyakan apa yang dia terima, melainkan dapat memahami sebuah pengertian dan memahami mengapa harus demikian.
6. Berilah kesempatan yang luas kepada siswa untuk bermimpi dan berfantasi (gagasan Paulo Freire). Kesempatan bermimpi dan berfantasi bagi siswa menjadikan dirinya memiliki waktu untuk dapat berandai-andai tentang sesuatu yang menjadi keinginannya. Dengan cara demikian, siswa dapat berandai-andai mengenai berbagai kemungkinan cara dan peluang untuk mencari inspirasi serta untuk mewujudkan rasa ingin tahunya. Hal demikian pada gilirannya menanti dan menantang siswa untuk menelusuri dan mewujudkannya dalam aktivitas yang sesungguhnya.

Sumber Rujukan dalam bentuk FILE.

Saturday, April 18, 2009

PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH

Oleh : Mohamad Ikbal Bahua

Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
Departemen Pertanian sebagai lembaga yang terkait langsung dengan masalah ketahanan pangan secara teknis, mempunyai visi dan misi dalam membangun ketahanan pangan. Visi pembangunan ketahanan pangan adalah terwujudnya ketahanan pangan yang berbasis sumberdaya nasional secara efisien dan berkelanjutan menuju masyarakat yang sejahtera. Selanjutnya misi pembangunan ketahanan pangan adalah meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat/petani untuk membangun ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal, melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi (Badan Bimas Ketahanan Pangan, 2001).
Masalah krisis pangan dan gizi di Indonesia seharusnya dapat ditanggulangi secara mendasar dan berkesinambungan melalui program pengembangan produksi dalam pemanfaatan sumber daya hasil pertanian pangan lokal, dengan cara meningkatkan pemberdayaan industri pangan dan masyarakat petani. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Program pembangunan ketahanan pangan yang dilaksanakan secara Nasional melalui Badan Ketahanan Pangan bertujuan untuk memberdayakan Aparat dan Masyarakat agar mampu memaksimalkan pemanfaatan sumber daya serta dapat mengatasi kendala dalam mewujudkan ketahanan pangan yaitu dengan cara: (1)Memantapkan ketrsediaan pangan dengan memaksimalkan sumberdaya yang dimiliki secara berkelanjutan, (2) Memantapkan kelancaran distribusi pangan untuk menjamin stabilitas pasokan pangan secara merata dan terjangkaunya daya akses pangan masyarakat, (3) Meningkatkan percepatan diversifikasi konsumsi pangan, (4)Mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan.
Dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan disertai dengan tuntutan lingkungan strategis baik domestik maupun internasional mendorong adanya perubahan paradigma pembangunan nasional termasuk pembangunan pertanian. Perubahan paradigma pembangunan tersebut antara lain tercermin dari dirumuskannya paradigma baru dalam pemantapan ketahanan pangan.
Perubahan paradigma ketahanan pangan ini mengidikasikan adanya pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memenuhi ketahanan pangan nasional, yang berbasis pada peningkatan ketersediaan pangan dan daya beli masyarakat. Pendekatan yang sangat diperlukan untuk membangun ketahanan pangan yaitu dengan mengembangkan komoditas pangan lokal yang dapat membantu masyarakat lokal dalam memenuhi pangan secara berkesinambungan terutama untuk kebutuhan pangan rumah tangga. Hal ini perlu ditunjang oleh kerjasama antar sektor, antara lain sektor pertanian, sektor industri, sektor perbankan dan koperasi, sektor tenaga kerja, dan sektor perdagangan/pemasaran. Karena melalui kerjasama antar sektor tersebut masyarakat dapat mengakses ketersediaan pangan baik secara nasional maupun daerah.

KONSEP KETAHANAN PANGAN
Ketahanan pangan merupakan suatu konsep yang berkembang dari sederhana, luas, dan kualitatif menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitatif. Definisi ketahanan pangan yang telah diterima secara luas adalah acces for all people at all times to enough food for an active and healthy life. Maknanya adalah tiap orang setiap saat memiliki akses secara fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup agar hidup sehat dan produktif. Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 menjelaskan bahwa, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Kurniawan (2007) mengungkapkan bahwa, ketahanan pangan dapat diartikan sebagai sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang dan setiap individu mampu memperolehnya. Dalam konsep ketahanan pangan terdapat tiga topik yang perlu untuk dibahas berhubungan dengan rencana aksi pemantapan ketahanan pangan pemerintah Indonesia, yaitu 1) kecukupan pangan, 2) Kemandirian pangan, dan 3) kedaulatan pangan. Kecukupan pangan adalah suatu kondisi pada suatu negara yang cukup akan jumlah pangan, mutu baik, mudah diperoleh, aman dikonsumsi, dan harga terjangkau. Sedangkan kemandirian pangan adalah keadaan dimana suatu negara dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk senrdiri (negara tersebut). Serta kedaulatan pangan adalah Suatu penentuan yang dilakukan oleh suatu negara atas pangan untuk negaranya sendiri.
Subeno (2005) menjelaskan bahwa, basis konsep ketahanan pangan nasional adalah ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, terutama di pedesaan. Proporsi pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan merupakan salah satu indikator ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Makin besar pangsa pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan menunjukkan kian rendah ketahanan pangan rumah tangga tersebut. Secara agregat atau makro pangsa pengeluaran tersebut sejak 1980 hingga 2000 terus menurun. Jika pada tahun 1980 pangsa pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan sekitar 70%, maka pada tahun 1990 telah turun menjadi 57%. Pada tahun 2000 angkanya kembali mengalami penurunan menjadi kurang dari 50%. Besar pangsa pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk konsumsi pangan menunjukkan harta atau kekayaan lain yang dimiliki dan dapat dipertukarkan untuk memperoleh satu satuan bahan pangan juga kecil.
Syahyuti (2006) berpendapat bahwa, ketahanan pangan hanyalah satu elemen dari sistem sosial suatu kelompok masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, jika kesadaran tentang ketahanan pangan telah menjiwai kebijakan pemerintah, maka akan terlihat dari kebijakan baik di bidang ekonomi, politik, lingkungan, maupun sosial dan budaya masyarakat tersebut. Intinya sistem dan seluruh kelembagaan dalam masyarakat harus memiliki visi untuk mencapai ketehanan pangan. Untuk mencapau visi ketahanan pangan tersebut di perlukan tiga dimensi ketahanan pangan, yaitu: dimensi ketersediaan (availability), dimensi akses (access), dan dimensi pemanfaatan (utilization).
Berdasarkan berbagai konsep tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketahanan pangan (food securiry) merupakan kondisi tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat serta terdistribusi mereta di semua tingkatan wilayah dan strata masyarakat.

PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN DAN OTONOMI DAERAH
Pembangunan ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari otonomi daerah. Kedua hal ini sangat diperlukan untuk menunjang keberadaan pangan sampai ketingkat rumah tangga masyarakat. Dalam era otonomi daerah peranan daerah otonom sangat penting untuk meningkatkan stok pangan lokal. Daerah otonom harus mampu untuk menyediakan stok pangan yang cukup bagi seluruh rakyatnya. Jika daerah tersebut merupakan daerah miskin maka tugas bupati atau walikota setempatlah yang harus bertanggung jawab mengatasi dan mencarikan jalan keluarnya. Sistem ketahanan pangan sudah didesentralisasikan keseluruh daerah otonom yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kebijakan ini diimbangi dengan desentralisasi 85 persen anggaran Departemen Pertanian ke daerah-daerah otonom, dan sisanya untuk operasional pemerintah pusat. Peranan pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan strategis dan bersifat normatif, sedangkan implikasi teknis dilapangan diserahkan ke pemerintah daerah otonom. Hal ini karena daerah sebagai basis keberadaan masyarakat yang berdinamika secara terus-menerus tentunya harus memikirkan secara lokal ketahanan pangan rakyatnya, sehingga rakyat tidak sulit mendapatkan pangan untuk menyambung hidupnya yang selalu berdinamika.
Nainggolan (2008) menjelaskan bahwa, otonomi daerah memberikan keleluasaan dalam menetapkan prioritas pembangunan masing-masing daerah, diantaranya melalui pembangunan ketahanan pangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Melibatkan peran aktif seluruh stakeholders di bawah koordinasi DKP (Dewan Ketahanan Pangan), (2) Melaksanakan program pembangunan yang secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, (3) Mengembangkan kerjasama antar daerah dan antara daerah dengan pusat, dan (4) Mempertahankan lahan produktif dan suplai air untuk pertanian
Waluyo (2007) menyatakan bahwa, permasalahan fundamental yang dihadapi oleh daerah otonom untuk ketahanan pangan antara lain: (1) Kurangnya pemahaman daerah terhadap pentingnya ketahanan pangan. Dampaknya kebijakan pangan bukan merupakan kebijakan yang perlu mendapatkan prioritas. Daerah lebih mementingkan kebijakan untuk meningkatkan PAD-nya daripada kebijakan ketahanan pangan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan PAD merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di samping peningkatan PDRB. Tetapi tanpa disadari ancaman bahaya gizi buruk dan kelaparan setiap saat dapat dialami masyarakat. (2) Kekurang pahaman daerah dalam menatalaksanakan peruntukan lahannya. Transformasi perekonomian nasional dari agraris menuju keunggulan industri manufaktur membutuhkan lahan untuk sektor industri yang sangat banyak. Hal ini diimbangi oleh giatnya daerah dalam berkampanye untuk menarik investor. Penatalaksanaan lahan yang kurang tepat akan berdampak terhadap semakin berkurangnya lahan-lahan produktif untuk pertanian, sehingga lahan pertanian semakin terpinggirkan dan menempati lahan-lahan marginal. (3) Kondisi obyektif di masing-masing daerah menunjukkan bahwa tidak semua daerah mempunyai lahan yang cocok untuk kegiatan pertanian. Sehingga pada daerah yang tidak mempunyai lahan yang cocok harus melakukan intensifikasi pertanian dan melakukan pembelian produk pangan melalui perdagangan antar daerah.
Strategi yang perlu dijalankan oleh pemerintah dalam membangun ketahanan pangan di era otonomi daerah yaitu: (1) Memperlancar pasokan dan memfasilitasi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan, (2) Memproteksi sistem ekonomi dalam negeri/daerah dari persaingan yang kurang menguntungkan khususnya tekanan perdagangan global, dan (3) mengembangkan strategi dengan justifikasi yang tepat, sehingga tidak bertentangan dengan kaidah organisasi perdagangan internasional yang telah disepakati.
Secara mikro kebijakan yang perlu ditempuh oleh pemerintah daerah dalam pemenuhan pangan masyarakat antara lain: (1) Dipertahankannya ketersediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari, (2) Meningkatkan kemampuan pemanfaatan dan konsumsi pangan perkapita untuk memenuhi kecukupan energi memimal 2.000 Kilokalori/hari dan protein sebesar 52 gram/hari, (3) Meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) minimal 80, (4) Meningkatkan keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat, (5) Mengurangi jumlah penduduk yang rawan pangan kronis (yang mengkonsumsi kurang dari 80% AKG) dan penduduk miskin minimal 1 persen per tahun, (6) Tertanganinya secara cepat penduduk yang mengalami rawan pangan transien di daerah karena bencana alam dan bencana sosial, dan (7) meningkatkan rata-rata penguasaan lahan petani.

PENUTUP
Pemerintah dalam membangun ketahanan pangan di era otonomi daerah, perlu melibatkan masyarakat secara partisipatif pada setiap perencanaan pembangunan khususnya pembangunan ketahanan pangan wilayah, karena dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif maka pemerintah dapat secara pasti dan pro aktif mengetahui masalah kekurangan pangan di setiap individu masyarakat dan secara langsung menumbuh kembangkan dan sekaligus memelihara tradisi penyediaan lumbung pangan yang pernah ada, baik secara individu maupun secara kolektif, untuk mencadangkan pangannya bagi keberlanjutan kehidupannya.
Upaya tersebut antara lain dengan melakukan sosialisasi yang bersifat memberikan suatu pemahaman agar terbentuk suatu perilaku masyarakat, misalnya, pemahaman bahwa mengandalkan sepenuhnya pemenuhan pangan pokok lewat pasar bebas adalah riskan, karena masalah pangan bisa muncul kapan saja. Dapat pula dengan upaya melakukan program aksi pemberdayaan yang bersifat sebagai stimulan seperti program revitalisasi lumbung pangan masyarakat.
Secara struktur/kelembagaan, dalam rangka pengembangan cadangan pangan pemerintah diusulkan pembagian peran dimana pemerintah pusat tetap mengelola cadangan pangan beras, sedangkan pemerintah daerah mengelola cadangan pangan non beras sesuai dengan makanan pokok masyarakat setempat. Selain itu perlu mempertahankan sistem sentralistik dalam pengelolaan cadangan pangan beras oleh pemerintah pusat. Diperlukan pula pembagian peran dimana pemerintah pusat mengelola stok operasi, stok penyangga dan pipe line stock, sedangkan pemerintah daerah mengelola reserve stock yang diperuntukkan untuk keperluan darurat seperti bencana alam, dan konflik sosial yang tidak bersifat nasional. Usul lainnya adalah dilakukan pendekatan terdesentralisasi (bukan terpusat) dalam mekanisme penyaluran stok beras untuk keadaan darurat. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi melalui pengurangan koordinasi, pemotongan jalur birokrasi, pendistribusian tugas dan wewenang, dan sekaligus pendistribusian beban biaya di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Referensi ada dalam bentuk file....
Tulisan ini telah dimuat dalam Jurnal Pangan Nasional Edisi Maret 2009 (BULOG-RI)

Friday, March 27, 2009

Pendidikan dan Penyadaran

Oleh: Paulo Freire
Diposting Oleh: Mohamad Ikbal Bahua


Konsep Pendidikan Dan Penyadaran

Pemecahan Masalah dalam Penyuluhan Sosial

Pemecahan Masalah dalam Penyuluhan Sosial
By: Dr. Ir. Amri Jahi, M.Sc


Pemecahan Masalah dalam Penyuluhan Sosial : By. Amri Jahi

Pemberdayaan dari Teori Ke Praktek

Pemberdayaan dari Teori Ke Praktek:
By. Dr. Ir. Amri Jahi, M.Sc

PEMBERDAYAAN -- Dari Teori Ke Praktek (By. Amri Jahi)