Thursday, October 3, 2013
MAMPUKAH KOPERASI UNIT DESA BERPERAN MENSEJAHTERAKAN NASIB PETANI DI PEDESAAN
Wednesday, December 23, 2009
MANUSIA INDONESIA, NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
PENDAHULUAN
Sedemikian menariknya pembicaraan tentang manusia Indonesia, terutama di tengah-tengah perkembangan global dewasa ini, seringkali dari sana muncul dan berkembang berbagai topik yang secara substansial, sebetulnya tidak berujung pangkal. Tetapi, karena dikemas dalam pemberitaan yang sangat publikatif, maka "omong kosong" itu menjadi "rame" dan menyedot opini publik, untuk akhirnya berkembang menjadi isu yang menuntut perhatian pelbagai kalangan. Bahkan, tidak jarang, perdebatan tidak berujung pangkal itu, berbuntut petentangan horizontal antar kelompok masyarakat. Kecenderungan semacam ini, seakan menjadi model paling up to date dan paling trendy di dalam pergaulan masyarakat bangsa kita akhir-akhir ini. Siapapun orangnya, segera akan dikatakan "puritan", ketinggalan zaman dan tidak berpihak kepada arus global, jika tidak mampu berbicara kritis, keras, dan vulgar dalam setiap penampilan, terlebih jika yang bersangkutan, tidak mampu menempatkan diri sebagai pihak yang selalu berseberangan dengan pemerintah.
Membangun, pada hakekatnya adalah upaya untuk mempersiapkan manusia menghadapi imperatif perubahan. Karena, suka atau tidak suka, dirancang atau tidak dirancang, perubahan akan dihadapi oleh manusia. Perubahan itu terjadi pada diri manusia sendiri, pada lingkungan masyarakat di mana ia berada dan pada tuntutan tuntutan agar ia bisa mempertahankan, menjaga dan meningkatkan survivalnya. Proses dan akibat perubahan itu akan dihadapi oleh semua manusia dan seluruh anggota masyarakat. Ada dua pihhan bagi manusia dalam menghadapi imperatif perubahan ini. Pilihan pertama, membiarkan perubahan itu terjadi sesuai kodratnya dan manusia menerima saja keharusan dan akibat perubahan itu, dan menyerahkan semuanya pada kehendak 'nasib'. Atau, berikhtiar menyongsong perubahan itu dengan tekad untuk tetap bisa menguasai arah, mutu serta terpeliharanya tujuan hidup.
Kita, bangsa Indonesia, berketetapan untuk menghadapi imperatif perubahan itu dengan ikhtiar, melalui upaya pembangunan. Kita ingin agar arah, dinamika dan gejolak yang inherent dalam setiap proses perubahan dapat sejauh mungkin dikuasai dan dikendalikan. Tergantung dinamika internal dan dinamika external yang dihadapi oleh manusia dan masyarakat, perubahan bisa berjalan cepat atau lambat, lebih bergejolak atau kurang bergejolak, arahnya menuju ke sasaran yang lebih maju dan moderen, atau bahkan mundur atau makin terbelakang. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola perubahan itu, kita sebagai individu, masyarakat atau negara sebagai pengemban amanat rakyat ?
Laporan Pembangunan Manusia Indonesia (LPMI) tahun 2004 juga menegaskan, pembangunan manusia Indonesia sebagaian besar masih dibiayai melalui belanja masyarakat, bukan belanja pemerintah. Dibidang kesehatan misalnya, sumbangan pembiayaan pemerintah hanya 20 persen atau kurang setengah angka rata-rata Negara Asia Timur dan Pasifik. Manfaatnya cenderung lebih dirasakan oleh kelompok orang kaya. Pada tahun 2002, 20 persen orang miskin hanya menggunakan 8 persen untuk pelayanan kesehatan dasar dibandinkan 39 persen yang dinikmati oleh 20 persen orang kaya. Angka kematian bayi dikelompok miskin tiga kali lebih tinggi dibanding kelompok kaya. “ketimpangan serupa, walaupun tidak tajam, juga terjadi dibidang pendidikan. Walaupun tujuan nasional yang hendak dicapai dalam pembentukan Negara Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia, tetapi jika hal itu tidak termanifestasikan dalam system aturan kelembagaan, maka sangat wajar apabila kondisi mansuia Indonesia masih di bawah Negara-negara lain dan bahkan masih banyak manusia Indonesia yang miskin, tidak memperoleh rasa aman, mengalami gizi buruk, tidak mampu mengakses pendidikan dan kesehatan. “padahal pada masa Orde Baru telah banyak disusun dan ditetapkan program-program untuk mewujudkan pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan rakyat Indonesia seluruhnya.
MANUSIA INDONESIA
NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Berdasarkan Teks Resmi Kedubes Amerika Serikat (2007)bahwa, Indonesia merupakan negara asal, perantara, dan tujuan dari para wanita, anak-anak, dan pria yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa. Jumlah wanita yang dijual ke Jepang dengan disamarkan sebagai pementas kegiatan kebudayaan berkurang pada tahun lalu. Para wanita dari Kalimantan Barat yang bermigrasi ke Taiwan dan Hong Kong sebagai pengantin kontrak seringkali dijerumuskan ke dalam lembah prostitusi atau kerja ijon. Sejumlah besar wanita Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban eksploitasi dan kondisi-kondisi perbudakan yang penuh pemaksaan di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Jepang, Suriah, Kuwait, Taiwan, dan Hong Kong.
Djarot Saiful Hidajat (2006) menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada April 2007, Presiden Indonesia mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU anti perdagangan manusia ini merupakan senjata yang ampuh dalam upaya menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku perdagangan manusia dan menggiring mereka kepada hukuman penjara dan denda yang berat. Keberhasilannya tergantung pada kebulatan tekad para pejabat tinggi penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. UU yang baru ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri.
Terlepas dari pengesahan UU anti perdagangan manusia yang komprehensif ini, tingkat ketidaksesuaian Indonesia dengan standar minimum pemberantasan perdagangan manusia masih tinggi. Indonesia memiliki masalah perdagangan manusia yang terbesar diantara negara-negara di sekelilingnya, dengan ratusan ribu korban perdagangan manusia. Indonesia juga memiliki masalah yang besar dan belum teratasi dalam keterlibatan pejabat publik dalam perdagangan manusia. Upaya-upaya penegakan hukum telah meningkat pada tahun terakhir, namun masih belum cukup, dan baru sedikit kemauan politik yang ditunjukkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada TKI dari bahaya perdagangan manusia.
Departemen Tenaga Kerja RI (2006), Pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah upaya yang lebih baik dalam memerangi perdagangan manusia pada 2006, meskipun ketiadaan UU yang komprehensif menghambat efektivitas dari upaya-upaya ini. Dengan disahkan dan diberlakukannya sebuah UU anti perdagangan manusia yang komprehensif pada April 2007, Indonesia kini melarang segala bentuk praktik perdagangan manusia; UU tersebut menetapkan hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun. Hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman untuk kejahatan berat lainnya. UU anti perdagangan manusia yang baru ini berisi aturan penuntutan atas korporasi yang dapat diberlakukan pada agen-agen penempatan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia. Aturan lainnya secara khusus mengkriminalisasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. UU baru ini juga akan memfasilitasi pengumpulan data anti perdagangan manusia, yang merupakan masalah kronis di Indonesia.
Dijelaskan oleh Departemen Tenaga Kerja RI (2006) bahwa, penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia pada tahun 2006 meningkat dari tahun 2005, dengan kasus penangkapan naik sebesar 29 persen, dari 110 menjadi 142; penuntutan hukum naik 87 persen, dari 30 menjadi 56; dan penjatuhan hukuman naik 112 persen, dari 17 menjadi 36. Rata-rata masa hukuman untuk kasus-kasus tersebut adalah 54 bulan. Masa hukuman paling lama untuk kasus perdagangan manusia pada tahun 2006 adalah 15 tahun, yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jumlah petugas polisi wanita yang membantu korban naik menjadi 280 pada tahun 2006, sedangkan jumlah penyidik polisi untuk kasus perdagangan manusia naik hampir dua kali lipat menjadi 20, namun ini masih belum mencukupi mengingat masalah perdagangan manusia di Indonesia sangat besar. Para jaksa penuntut di Transnational Crime Center, yang dibentuk pada Juli 2006 untuk menangani kasus-kasus yang menjadi prioritas utama di bidang perdagangan manusia dan terorisme, mengajukan tuntutan atas 10 kasus perdagangan manusia dalam enam bulan pertama operasinya. Sejumlah peraturan daerah juga disahkan untuk melindungi wanita dan anak-anak dari praktik perdagangan manusia.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan untuk menggalang kesadaran dan mencegah praktik perdagangan manusia pada tahun 2006. Departemen Tenaga Kerja dan Polri melakukan langkah awal untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi TKI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang mendukung upaya gabungan di semua bandara dan pelabuhan transit. Pemerintah menyediakan anggaran anti perdagangan manusia untuk pertama kalinya tahun 2007 ini, dengan alokasi sebesar 4,8 juta dolar A.S.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2006) melakukan upaya-upaya meningkatan kesadaran di 16 provinsi dan mensponsori pengumuman layanan publik di televisi yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi nasional. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai LSM dan organisasi internasional untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah perdagangan manusia. Banyak kemitraan satuan tugas daerah dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan andil besar pada upaya-upaya anti perdagangan manusia di tingkat akar rumput. Pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, tentunya merupakan harapan dari manusia Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi dirinya dibidang pekerjaan tertentu. Akan tetapi perlindungan secara hukum tenaga kerja Indonesia harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui berbagai kegiatan pelatihan atau pendidikan non formal yang dapat membantu TKI tersebut dalam pengembangan potensi keterampilan dirinya, sehingga mereka mampu bekerja sesuai dengan tingkatan keterampilan yang mereka peroleh.
IMPLIKASI
Pembangunan manusia Indonesia merupakan salah satu tujuan dari cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia, karena kemerdekaan adalah terbebasnya suatu Negara kaum penjajah, yang menyebabkan bangsa tersebut menjadi bangsa yang terkebelakang dan tertindas dari semua sisi kehidupan manusia, baik kehidupan secara individu maupun kehidupan secara bernegara dan berbangsa. Indonesia yang terbebas dari kaum penjajah Belanda maupun Jepang sudah saatnya mengisi kemerdekaan dengan membangun manusia Indonesia sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan dalamGBHN.
Semua pemerintah yang pernah memimpin bangsa Indonesia pada hakekatnya telah mengupayakan pembangunan manusia Indonesia dengan berbagai pola pembangunan yang teleh dirumuskan, namun upaya tersebut belum menyentuh kepentingan manusia Indonesia secara holistik dan universal, sehingga masih banyak penduduk Indonesia yang melek huruf, miskin dan tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran).
Manusia Indonesia yang semakin berkembang akan mempengaruhi tingkat kepercayaan dunia barat tehadap Indonesia, karena manusia Indonesia merupakan modal dasar bagi pemerintah Indonesia dalam mengembangkan potensi sumber daya alam. Tetapi masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah bagaimana manusia Indonesia mempunyai peran dalam pembangunan, jika indeks kemiskinan manusia Indonesia masih jauh dari rata-rata angka kemiskinan di era pemerintahan Orde Baru yaitu 16,7 %.
Peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu hanya dengan memprioritaskan pendidikan sebagai faktor utama dengan memberikan biaya anggaran 20 % dari total anggaran APBN. Hal ini harus diupayakan oleh pemerintah saat ini , karena total anggaran pendidikan yang dibutuhkan 20 % merupakan anggaran yang diluar biaya untuk gaji guru dan perbaikan sarana-dan prasarana sekolah.
KESIMPULAN
- Pembangunan manusia Indonesia harus dititikberatkan pada pembangunan pendidikan secara berkelanjutan untuk membentuk manusia Indonesia yang mandiri serta dapat bersaing di dunia internasional.
- Perlindungan hukum dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia merupakan hal yang utama diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, karena tenaga kerja Indonesia merupakan salah satu asset dalam penambahan devisa Negara dibidang non migas, sehingga dengan adanya perlidungan hukum terhadapTKI, maka manusia Indonesia akan merasa aman untuk bekerja di luar negeri tanpa ada perlakuan yang tidak terpuji terhadap diri TKI.
- Peningkatan sumber daya manusia terutama TKI diupayakan melalui peningkatan dibidang keterampilan dan penguasaan teknologi dalam upaya untuk memberikan bekal ilmu pengetahun kepada TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
- Untuk tenaga kerja yang berada di dalam negeri diupayakan adanya peningkatan UMR yang didasarkan pada kemampuan setiap provinsi dan perusahaan atau industri dalam menampung tenaga kerja yang berada pada tingkatan usia kerja.
Referensi ada dalam bentuk file;
Saturday, October 31, 2009
Pemberdayaan dan Komponen-Komponen Penyusunnya
A. Istilah Pemberdayaan
Istilah pemberdayaan pertama kali digunakan oleh aktivis Gerakan Black Panther dalam mobilisasi politik di USA pada 1960-an. Konsep ini dorman selama dekade 1970-an. Pada pertengahan dekade 1980-an, Gerakan Kaum Wanita mempopulerkan kembali konsep pemberdayaan. Kini konsep “pemberdayaan” telah masuk keberbagai disiplin ilmu, baik pada tataran teori maupun praktek. Bahkan, istilah “pemberdayaan” telah menjadi suatu kata plastis, yang digunakan dalam berbagai konteks, sehingga mengaburkan makna yang sebenarnya (Aithai Vathsala, 2005: 2).
Makna pemberdayaan Menurut kamus Oxford kata empower sinonim dengan memberi daya atau kekuasaan kepada. Ada dua citra pemberdayaan, yaitu: (1) yang memberi manfaat baik kepada pihak yang memberi kuasa maupun kepada pihak yang mendapat kuasa. Tipe inilah yang disebut sebagai pemberdayaan (empowerment), dan (2) kekuasaan didapat oleh pihak yang sebelumnya tidak berkuasa melalui perjuangan sendiri. Hal ini disebut sebagai “self-empowerment” atau pemberdayaan sendiri. Konsep pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan kemampuan (kapabilitas) yang melingkup aras sosial, ekonomi, budaya, politik dan kelembagaan. (Emporwermentillustrated.com, 2005: 2)
Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2) Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis (Suharto, 2004: 2).
Pemberdayaan mencakup peningkatan kesadaran. Ia juga mencakup lebih dari sekedar perubahan kekuasaan, sebagai akibat dari perubahan struktur dan tata-nilai lama. Elemen kesadaran dan pertimbangan yang tinggi dari kedua belah pihak yang terlibat, yang didapat dari solusi menang-menang (win-win) menyediakan kesempatan bagi kemajuan untuk hidup yang lebih sejahtera, bagi semua yang terlibat.
Berdasarkan uraian di atas, maka makna pemberdayaan dapat didefinisikan sebagai berikut:
1. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).
2. Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).
3. Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
4. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994: 106).
5. Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka (Suharto, 2004: 3).
Berdasarkan penjelasan konsep definisi di atas, maka pemberdayaan ialah “Upaya untuk membantu orang-orang agar dapat menolong diri mereka sendiri,” atau upaya untuk memimpin orang-orang agar belajar memimpin diri mereka sendiri.”
B. Komponen-komponen yang menyusun Pemberdayaan
Situs Emporwermentillustrated.com (2005: 2) memberikan beberapa komponen-komponen yang menyusun pemberdayaan antara lain:
1. Pemberdayaan selalu berhubungan dengan Kekuasaan:
• Power over: Kekuasaan untuk mengatur seseorang atau sesuatu. Respon pada kekuasaan ini bisa berupa kepatuhan, penolakan atau manipulasi.
• Power to: kekuasaan yang bersifat generatif atau produktif yang mencipatakan peluang dan aksi tanpa dominasi.
• Power with: kekuasaan yang menimbulkan suatu perasaan bahwa keseluruhan itu lebih besar dari jumah seluruh individu yang ada dan aksi kelompok lebih efektif.
• Power from within: suatu perasaan adanya kekuatan dalam setiap orang. Pengakuan pada penerimaan dan penghargaan pada diri sendiri memungkinkan penerimaan orang lain sebagai sesama.
Hampir seluruh definisi pemberdayaan mencakup dimensi power over, misalnya akses pada pembuatan keputusan. Sebaliknya, power with menunjukkan kekuasaan kolektif. Banyak LSM Wanita di belahan bumi selatan melakukan perubahan bersama-sama dengan pihak lain. Selanjutnya, maksud power within ialah diri anda ataupun para petani binaan haruslah diperkuat. Dalam hubungan ini, pemberdayaan ialah suatu proses dimana stake holders dapat berubah dari tidak berdaya (“kami tidak mampu”) menjadi percaya diri secara kolektif (“kami mampu”).
22. Selain faktor kekuasaan, pemberdayaan juga melibatkan aspek, kognitif, psikologis, ekonomi, dan politik
• Aspek kognitif menunjukkan kemampuan stakeholders untuk memahami situasi subordinasi dalam masyarakat pada tingkat mikro maupun makro, dan juga kemampuan membuat keputusan untuk mengubah kebudayaan dan norma yang menghambat perkembangan mereka.
• Aspek psikologis menunjukan kemampuan stakeholders untuk mengembangkan sikap bahwa mereka mampu memperbaiki situasi dan akan berhasil.
• Aspek ekonomi menunjukkan bahwa stakeholders harus memiliki aktivitas yang produktif agar memiliki penghasilan dan otonomi keuangan untuk mengurangi ketergantungan pada pihak lain.
• Aspek politik menujukkan kapasitas stakeholders untuk menganalisis situasi sosial-politik dan kemampuan mereka mengorganisasi dan memobilisasi rekan-rekannya untuk melakukan perubahan sosial.
Girvan (2004) dalam Suharto (2004: 4) memberikan beberapa indikator pemberdayaan yang biasa disebut dengan empowerment index atau indeks pemberdayaan, antara lain:
• Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
• Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
• Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
• Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
• Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
• Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
• Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
• Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.
Referensi ada dalam bentuk file
Link Penting
- Daftar Jurnal Ilmiah terakreditasi DIKTI
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Gorontalo
- Dirjen Pendidikan Tinggi
- Faizal
- Fakultas Pertanian UNG
- Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
- http://faperta.ung.ac.id/profil/about
- Ilmu Penyuluhan Pembangunan IPB
- Kajian Iptek
- Mizake
- Propinsi Gorontalo
- Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
- RMGB
- Universitas Negeri Gorontalo