Selamat datang dan bergabung dengan Ikbal Bahua Kreatif

Raih masa depan dengan mengedepankan Agama, Etika, Moral, Budaya, IPTEKS dan Kinerja pada setiap Perjalanan Aktivitas Hidupmu

PENYULUHAN PEMBANGUNAN DAN MASA DEPAN BANGSA

SOLUSI MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT : PERTANIAN, SOSIAL DAN KEMANUSIAN, EKONOMI, POLITIK, PENDIDIKAN, HUKUM, AGAMA DAN BUDAYA DALAM MENGISI ERA REFORMASI DENGAN IPTEKS DAN KEMANDIRIAN SERTA SEMANGAT KERJA.

Wednesday, December 23, 2009

MANUSIA INDONESIA, NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Oleh: Mohamad Ikbal Bahua

PENDAHULUAN
Studi tentang manusia, seakan tidak pernah usang dari perjalanan kehidupan. Mungkin, itulah kalimat yang paling tepat untuk menggambarkan betapa luasnya cakupan yang dapat dikembangkan dari setiap perbincangan tentang manusia. Dan, mungkin, karena itu pula, topik ini menjadi selalu aktual untuk dibicarakan. Apalagi jika dibumbui dengan berbagai masalah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar manusia, sesuai dengan standar universal.
Sedemikian menariknya pembicaraan tentang manusia Indonesia, terutama di tengah-tengah perkembangan global dewasa ini, seringkali dari sana muncul dan berkembang berbagai topik yang secara substansial, sebetulnya tidak berujung pangkal. Tetapi, karena dikemas dalam pemberitaan yang sangat publikatif, maka "omong kosong" itu menjadi "rame" dan menyedot opini publik, untuk akhirnya berkembang menjadi isu yang menuntut perhatian pelbagai kalangan. Bahkan, tidak jarang, perdebatan tidak berujung pangkal itu, berbuntut petentangan horizontal antar kelompok masyarakat. Kecenderungan semacam ini, seakan menjadi model paling up to date dan paling trendy di dalam pergaulan masyarakat bangsa kita akhir-akhir ini. Siapapun orangnya, segera akan dikatakan "puritan", ketinggalan zaman dan tidak berpihak kepada arus global, jika tidak mampu berbicara kritis, keras, dan vulgar dalam setiap penampilan, terlebih jika yang bersangkutan, tidak mampu menempatkan diri sebagai pihak yang selalu berseberangan dengan pemerintah.

Membangun, pada hakekatnya adalah upaya untuk mempersiapkan manusia menghadapi imperatif perubahan. Karena, suka atau tidak suka, dirancang atau tidak dirancang, perubahan akan dihadapi oleh manusia. Perubahan itu terjadi pada diri manusia sendiri, pada lingkungan masyarakat di mana ia berada dan pada tuntutan tuntutan agar ia bisa mempertahankan, menjaga dan meningkatkan survivalnya. Proses dan akibat perubahan itu akan dihadapi oleh semua manusia dan seluruh anggota masyarakat. Ada dua pihhan bagi manusia dalam menghadapi imperatif perubahan ini. Pilihan pertama, membiarkan perubahan itu terjadi sesuai kodratnya dan manusia menerima saja keharusan dan akibat perubahan itu, dan menyerahkan semuanya pada kehendak 'nasib'. Atau, berikhtiar menyongsong perubahan itu dengan tekad untuk tetap bisa menguasai arah, mutu serta terpeliharanya tujuan hidup.
Kita, bangsa Indonesia, berketetapan untuk menghadapi imperatif perubahan itu dengan ikhtiar, melalui upaya pembangunan. Kita ingin agar arah, dinamika dan gejolak yang inherent dalam setiap proses perubahan dapat sejauh mungkin dikuasai dan dikendalikan. Tergantung dinamika internal dan dinamika external yang dihadapi oleh manusia dan masyarakat, perubahan bisa berjalan cepat atau lambat, lebih bergejolak atau kurang bergejolak, arahnya menuju ke sasaran yang lebih maju dan moderen, atau bahkan mundur atau makin terbelakang. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola perubahan itu, kita sebagai individu, masyarakat atau negara sebagai pengemban amanat rakyat ?

Ada sementara orang termasuk ahli ilmu sosial dan budayawan yang beranggapan bahwa imperatif perubahan itu demikian kompleks dan normatif sifat penilaian¬nya. Sehingga mereka tidak percaya bahwa imperatif perubahan manusia dan masyarakat itu dapat dikendalikan apalagi dikelola oleh lembaga atau orang-orang tujuan di luar individu manusia yang menghadapi perubahan itu sendiri. Arah perubahan yang dihadapi manusia disamping kompleks, berdimensi banyak, juga sangat mungkin bercorak individu. Karenanya tidak layak untuk dicampuri lembaga manapun, termasuk negara, apalagi pemerintah. Karena cara pengelolaan yang demikian akan melahirkan sistem kemasyarakatan yang totaliter dan menindas prakarsa dan kemerdekaan perorangan untuk memilih responsnya sendiri dalam menghadapi perubahan.

Laporan Pembangunan Manusia Indonesia (LPMI) tahun 2004 juga menegaskan, pembangunan manusia Indonesia sebagaian besar masih dibiayai melalui belanja masyarakat, bukan belanja pemerintah. Dibidang kesehatan misalnya, sumbangan pembiayaan pemerintah hanya 20 persen atau kurang setengah angka rata-rata Negara Asia Timur dan Pasifik. Manfaatnya cenderung lebih dirasakan oleh kelompok orang kaya. Pada tahun 2002, 20 persen orang miskin hanya menggunakan 8 persen untuk pelayanan kesehatan dasar dibandinkan 39 persen yang dinikmati oleh 20 persen orang kaya. Angka kematian bayi dikelompok miskin tiga kali lebih tinggi dibanding kelompok kaya. “ketimpangan serupa, walaupun tidak tajam, juga terjadi dibidang pendidikan. Walaupun tujuan nasional yang hendak dicapai dalam pembentukan Negara Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia, tetapi jika hal itu tidak termanifestasikan dalam system aturan kelembagaan, maka sangat wajar apabila kondisi mansuia Indonesia masih di bawah Negara-negara lain dan bahkan masih banyak manusia Indonesia yang miskin, tidak memperoleh rasa aman, mengalami gizi buruk, tidak mampu mengakses pendidikan dan kesehatan. “padahal pada masa Orde Baru telah banyak disusun dan ditetapkan program-program untuk mewujudkan pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan rakyat Indonesia seluruhnya.

Kelemahan utama lainnya, adalah tidak adanya pelaksanaan yang konsisten melalui system atauran dan system kelembagaan yang integral. “Program-program pembangunan manusia yang dilaksanakan, bahkan mungkin juga tujuan nasional hanya menjadi pemanis tanpa disertai implementasi. Untuk dapat melaksanakan pembangunan manusia Indonesia harus dengan kerangka yang tersistem. Segenap system aturan dan kelambagaan harus mendukung upaya pembangunan manusia. ”Sesungguhnya dengan membangun suatu sistem hukum secara konsisten berdasarkan UUD 1945 dengan sendirinya bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan manusia mengingat tujuan nasional dan dasar filosofis Negara yang berorientasi pada kesejehteraan manusia.

MANUSIA INDONESIA
Pembangunan manusia Indonesia merupakan proses memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki warga Negara. Pilihan-pilihan itu dimaksud untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang dapat diukur dengan kriteria umur panjang dan sehat, penguasaan ilmu pengetahuan, akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup layak, dan kebebasan politik serta jaminan atas hak asasi manusia. Laporan pembangunan manusia global yang dikeluarkan UNDP menyatakan bahwa manusia Indonesia adalah kekayaan bangsa yang sesungguhnya yang memiliki watak, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, agama dan sosial di Indonesia. Tujuan utama pembangunan suatu Negara tidak lain adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyatnya menikmati usia panjang, sehat dan menjalankan kehidupan yang produktif. “Manusia adalah tujuan akhir pembangunan, bukan alat pembangunan (Jimly Asshiddiqie, 2006).

Jimly Asshiddiqie, (2006) menyatakan bahwa, pembangunan manusia harus dilakukan secara komprehensif dengan mempromosikan simbiose antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial; antara ekonomi yang maju dengan politik yang sehat; antara kesejahteraan individu dan masyarakat. Konsepsi pembangunan manusia tersebut dibandingkan dengan UUD 1945 maka jelas menunjukkan kesesuaiannya. Bahkan, dari kesepakatan dasar tentang tujuan nasional sudah menunjukkan orientasi terhadap pembangunan manusia baik sebagai individu maupun dalam masyarakat. “UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi dan sosial budaya, dan karena itulah konsep negara yang dianut dalam UUD 1945 adalah negara kesejahteraan.

Dalam laporan perkembangan regional Millenium Development Goals (MDG’s) terlihat bahwa pencapaian program pengentasan kemiskinan dan gizi buruk, masalah pencemaran lingkungan, penyedian air bersih, dan sanitasi berada dalam kategori Off Track-Slow yang berarti baru akan mencapai target setelah tahun 2015 mendatang. “Kondisi manusia Indonesia tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengapa sampai dapat terjadi demikian, padahal tujuan nasional yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 jelas-jelas berorientasi pada pembangunan mansuia,”?. “Jika pada tataran normatif konstitusional tidak ditemukan permasalahan, maka harus dilihat pada praktek pelaksanaan atau penegakkan konstitusi (the enforcement of the constitution). Penegakkan dalam hal ini tidak hanya pelaksanaan sutau aturan oleh organ Negara dan pejabat-pejabat di dalamnya, tetapi juga harus tercermin dalam pembuatan system aturan yang akan dilaksanakan oleh organ-organ itu.

NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Sejumlah agen rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, baik yang berizin maupun tidak, beroperasi layaknya sindikat perdagangan manusia, menjerumuskan para pekerja pria dan wanita ke dalam kerja ijon dan berbagai situasi kerja yang kejam. Perdagangan manusia untuk kegiatan seks dan perbudakan merajalela di seluruh Indonesia, dari wilayah pedesaan sampai perkotaan. Kepulauan Riau masih terus menjadi daerah transit dan tujuan bagi para wanita dan gadis Indonesia yang diperdagangkan untuk eksploitasi seks.

Berdasarkan Teks Resmi Kedubes Amerika Serikat (2007)bahwa, Indonesia merupakan negara asal, perantara, dan tujuan dari para wanita, anak-anak, dan pria yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa. Jumlah wanita yang dijual ke Jepang dengan disamarkan sebagai pementas kegiatan kebudayaan berkurang pada tahun lalu. Para wanita dari Kalimantan Barat yang bermigrasi ke Taiwan dan Hong Kong sebagai pengantin kontrak seringkali dijerumuskan ke dalam lembah prostitusi atau kerja ijon. Sejumlah besar wanita Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban eksploitasi dan kondisi-kondisi perbudakan yang penuh pemaksaan di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Jepang, Suriah, Kuwait, Taiwan, dan Hong Kong.

Djarot Saiful Hidajat (2006) menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada April 2007, Presiden Indonesia mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU anti perdagangan manusia ini merupakan senjata yang ampuh dalam upaya menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku perdagangan manusia dan menggiring mereka kepada hukuman penjara dan denda yang berat. Keberhasilannya tergantung pada kebulatan tekad para pejabat tinggi penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. UU yang baru ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri.

Terlepas dari pengesahan UU anti perdagangan manusia yang komprehensif ini, tingkat ketidaksesuaian Indonesia dengan standar minimum pemberantasan perdagangan manusia masih tinggi. Indonesia memiliki masalah perdagangan manusia yang terbesar diantara negara-negara di sekelilingnya, dengan ratusan ribu korban perdagangan manusia. Indonesia juga memiliki masalah yang besar dan belum teratasi dalam keterlibatan pejabat publik dalam perdagangan manusia. Upaya-upaya penegakan hukum telah meningkat pada tahun terakhir, namun masih belum cukup, dan baru sedikit kemauan politik yang ditunjukkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada TKI dari bahaya perdagangan manusia.

Departemen Tenaga Kerja RI (2006), Pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah upaya yang lebih baik dalam memerangi perdagangan manusia pada 2006, meskipun ketiadaan UU yang komprehensif menghambat efektivitas dari upaya-upaya ini. Dengan disahkan dan diberlakukannya sebuah UU anti perdagangan manusia yang komprehensif pada April 2007, Indonesia kini melarang segala bentuk praktik perdagangan manusia; UU tersebut menetapkan hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun. Hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman untuk kejahatan berat lainnya. UU anti perdagangan manusia yang baru ini berisi aturan penuntutan atas korporasi yang dapat diberlakukan pada agen-agen penempatan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia. Aturan lainnya secara khusus mengkriminalisasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. UU baru ini juga akan memfasilitasi pengumpulan data anti perdagangan manusia, yang merupakan masalah kronis di Indonesia.

Dijelaskan oleh Departemen Tenaga Kerja RI (2006) bahwa, penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia pada tahun 2006 meningkat dari tahun 2005, dengan kasus penangkapan naik sebesar 29 persen, dari 110 menjadi 142; penuntutan hukum naik 87 persen, dari 30 menjadi 56; dan penjatuhan hukuman naik 112 persen, dari 17 menjadi 36. Rata-rata masa hukuman untuk kasus-kasus tersebut adalah 54 bulan. Masa hukuman paling lama untuk kasus perdagangan manusia pada tahun 2006 adalah 15 tahun, yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jumlah petugas polisi wanita yang membantu korban naik menjadi 280 pada tahun 2006, sedangkan jumlah penyidik polisi untuk kasus perdagangan manusia naik hampir dua kali lipat menjadi 20, namun ini masih belum mencukupi mengingat masalah perdagangan manusia di Indonesia sangat besar. Para jaksa penuntut di Transnational Crime Center, yang dibentuk pada Juli 2006 untuk menangani kasus-kasus yang menjadi prioritas utama di bidang perdagangan manusia dan terorisme, mengajukan tuntutan atas 10 kasus perdagangan manusia dalam enam bulan pertama operasinya. Sejumlah peraturan daerah juga disahkan untuk melindungi wanita dan anak-anak dari praktik perdagangan manusia.

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan untuk menggalang kesadaran dan mencegah praktik perdagangan manusia pada tahun 2006. Departemen Tenaga Kerja dan Polri melakukan langkah awal untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi TKI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang mendukung upaya gabungan di semua bandara dan pelabuhan transit. Pemerintah menyediakan anggaran anti perdagangan manusia untuk pertama kalinya tahun 2007 ini, dengan alokasi sebesar 4,8 juta dolar A.S.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2006) melakukan upaya-upaya meningkatan kesadaran di 16 provinsi dan mensponsori pengumuman layanan publik di televisi yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi nasional. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai LSM dan organisasi internasional untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah perdagangan manusia. Banyak kemitraan satuan tugas daerah dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan andil besar pada upaya-upaya anti perdagangan manusia di tingkat akar rumput. Pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, tentunya merupakan harapan dari manusia Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi dirinya dibidang pekerjaan tertentu. Akan tetapi perlindungan secara hukum tenaga kerja Indonesia harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui berbagai kegiatan pelatihan atau pendidikan non formal yang dapat membantu TKI tersebut dalam pengembangan potensi keterampilan dirinya, sehingga mereka mampu bekerja sesuai dengan tingkatan keterampilan yang mereka peroleh.

IMPLIKASI
Pembangunan manusia Indonesia merupakan salah satu tujuan dari cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia, karena kemerdekaan adalah terbebasnya suatu Negara kaum penjajah, yang menyebabkan bangsa tersebut menjadi bangsa yang terkebelakang dan tertindas dari semua sisi kehidupan manusia, baik kehidupan secara individu maupun kehidupan secara bernegara dan berbangsa. Indonesia yang terbebas dari kaum penjajah Belanda maupun Jepang sudah saatnya mengisi kemerdekaan dengan membangun manusia Indonesia sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan dalamGBHN.

Semua pemerintah yang pernah memimpin bangsa Indonesia pada hakekatnya telah mengupayakan pembangunan manusia Indonesia dengan berbagai pola pembangunan yang teleh dirumuskan, namun upaya tersebut belum menyentuh kepentingan manusia Indonesia secara holistik dan universal, sehingga masih banyak penduduk Indonesia yang melek huruf, miskin dan tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran).

Manusia Indonesia yang semakin berkembang akan mempengaruhi tingkat kepercayaan dunia barat tehadap Indonesia, karena manusia Indonesia merupakan modal dasar bagi pemerintah Indonesia dalam mengembangkan potensi sumber daya alam. Tetapi masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah bagaimana manusia Indonesia mempunyai peran dalam pembangunan, jika indeks kemiskinan manusia Indonesia masih jauh dari rata-rata angka kemiskinan di era pemerintahan Orde Baru yaitu 16,7 %.

Peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu hanya dengan memprioritaskan pendidikan sebagai faktor utama dengan memberikan biaya anggaran 20 % dari total anggaran APBN. Hal ini harus diupayakan oleh pemerintah saat ini , karena total anggaran pendidikan yang dibutuhkan 20 % merupakan anggaran yang diluar biaya untuk gaji guru dan perbaikan sarana-dan prasarana sekolah.


KESIMPULAN
  1. Pembangunan manusia Indonesia harus dititikberatkan pada pembangunan pendidikan secara berkelanjutan untuk membentuk manusia Indonesia yang mandiri serta dapat bersaing di dunia internasional.
  2. Perlindungan hukum dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia merupakan hal yang utama diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, karena tenaga kerja Indonesia merupakan salah satu asset dalam penambahan devisa Negara dibidang non migas, sehingga dengan adanya perlidungan hukum terhadapTKI, maka manusia Indonesia akan merasa aman untuk bekerja di luar negeri tanpa ada perlakuan yang tidak terpuji terhadap diri TKI.
  3. Peningkatan sumber daya manusia terutama TKI diupayakan melalui peningkatan dibidang keterampilan dan penguasaan teknologi dalam upaya untuk memberikan bekal ilmu pengetahun kepada TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
  4. Untuk tenaga kerja yang berada di dalam negeri diupayakan adanya peningkatan UMR yang didasarkan pada kemampuan setiap provinsi dan perusahaan atau industri dalam menampung tenaga kerja yang berada pada tingkatan usia kerja.

Referensi ada dalam bentuk file;

Saturday, October 31, 2009

Pemberdayaan dan Komponen-Komponen Penyusunnya

Oleh : Mohamad Ikbal Bahua

A. Istilah Pemberdayaan

Istilah pemberdayaan pertama kali digunakan oleh aktivis Gerakan Black Panther dalam mobilisasi politik di USA pada 1960-an. Konsep ini dorman selama dekade 1970-an. Pada pertengahan dekade 1980-an, Gerakan Kaum Wanita mempopulerkan kembali konsep pemberdayaan. Kini konsep “pemberdayaan” telah masuk keberbagai disiplin ilmu, baik pada tataran teori maupun praktek. Bahkan, istilah “pemberdayaan” telah menjadi suatu kata plastis, yang digunakan dalam berbagai konteks, sehingga mengaburkan makna yang sebenarnya (Aithai Vathsala, 2005: 2).

Makna pemberdayaan Menurut kamus Oxford kata empower sinonim dengan memberi daya atau kekuasaan kepada. Ada dua citra pemberdayaan, yaitu: (1) yang memberi manfaat baik kepada pihak yang memberi kuasa maupun kepada pihak yang mendapat kuasa. Tipe inilah yang disebut sebagai pemberdayaan (empowerment), dan (2) kekuasaan didapat oleh pihak yang sebelumnya tidak berkuasa melalui perjuangan sendiri. Hal ini disebut sebagai “self-empowerment” atau pemberdayaan sendiri. Konsep pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan kemampuan (kapabilitas) yang melingkup aras sosial, ekonomi, budaya, politik dan kelembagaan. (Emporwermentillustrated.com, 2005: 2)

Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2) Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis (Suharto, 2004: 2).

Pemberdayaan mencakup peningkatan kesadaran. Ia juga mencakup lebih dari sekedar perubahan kekuasaan, sebagai akibat dari perubahan struktur dan tata-nilai lama. Elemen kesadaran dan pertimbangan yang tinggi dari kedua belah pihak yang terlibat, yang didapat dari solusi menang-menang (win-win) menyediakan kesempatan bagi kemajuan untuk hidup yang lebih sejahtera, bagi semua yang terlibat.

Berdasarkan uraian di atas, maka makna pemberdayaan dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).

2. Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).

3. Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).

4. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994: 106).

5. Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka (Suharto, 2004: 3).

Berdasarkan penjelasan konsep definisi di atas, maka pemberdayaan ialah “Upaya untuk membantu orang-orang agar dapat menolong diri mereka sendiri,” atau upaya untuk memimpin orang-orang agar belajar memimpin diri mereka sendiri.”

B. Komponen-komponen yang menyusun Pemberdayaan

Situs Emporwermentillustrated.com (2005: 2) memberikan beberapa komponen-komponen yang menyusun pemberdayaan antara lain:

1. Pemberdayaan selalu berhubungan dengan Kekuasaan:

Power over: Kekuasaan untuk mengatur seseorang atau sesuatu. Respon pada kekuasaan ini bisa berupa kepatuhan, penolakan atau manipulasi.

Power to: kekuasaan yang bersifat generatif atau produktif yang mencipatakan peluang dan aksi tanpa dominasi.

Power with: kekuasaan yang menimbulkan suatu perasaan bahwa keseluruhan itu lebih besar dari jumah seluruh individu yang ada dan aksi kelompok lebih efektif.

Power from within: suatu perasaan adanya kekuatan dalam setiap orang. Pengakuan pada penerimaan dan penghargaan pada diri sendiri memungkinkan penerimaan orang lain sebagai sesama.

Hampir seluruh definisi pemberdayaan mencakup dimensi power over, misalnya akses pada pembuatan keputusan. Sebaliknya, power with menunjukkan kekuasaan kolektif. Banyak LSM Wanita di belahan bumi selatan melakukan perubahan bersama-sama dengan pihak lain. Selanjutnya, maksud power within ialah diri anda ataupun para petani binaan haruslah diperkuat. Dalam hubungan ini, pemberdayaan ialah suatu proses dimana stake holders dapat berubah dari tidak berdaya (“kami tidak mampu”) menjadi percaya diri secara kolektif (“kami mampu”).

22. Selain faktor kekuasaan, pemberdayaan juga melibatkan aspek, kognitif, psikologis, ekonomi, dan politik

Aspek kognitif menunjukkan kemampuan stakeholders untuk memahami situasi subordinasi dalam masyarakat pada tingkat mikro maupun makro, dan juga kemampuan membuat keputusan untuk mengubah kebudayaan dan norma yang menghambat perkembangan mereka.

Aspek psikologis menunjukan kemampuan stakeholders untuk mengembangkan sikap bahwa mereka mampu memperbaiki situasi dan akan berhasil.

Aspek ekonomi menunjukkan bahwa stakeholders harus memiliki aktivitas yang produktif agar memiliki penghasilan dan otonomi keuangan untuk mengurangi ketergantungan pada pihak lain.

Aspek politik menujukkan kapasitas stakeholders untuk menganalisis situasi sosial-politik dan kemampuan mereka mengorganisasi dan memobilisasi rekan-rekannya untuk melakukan perubahan sosial.

Girvan (2004) dalam Suharto (2004: 4) memberikan beberapa indikator pemberdayaan yang biasa disebut dengan empowerment index atau indeks pemberdayaan, antara lain:

Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.

Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.

Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.

Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.

Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.

Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.

Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.

Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.


Referensi ada dalam bentuk file



Wednesday, June 3, 2009

AKSI DAN PERUBAHAN SOSIAL

Oleh : MOHAMAD IKBAL BAHUA

Sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa, suatu perubahan sosial kearah yang lebih baik bukan datang dengan sendirinya. Perubahan sosial tersebut hadir dari perkembangan sosial baik secara kuantitatif dan kualitatif. Aksi sosial bukan suatu hal yang kontraproduktif, namun aksi sosial adalah titik awal dari kemajuan sosial dalam memposisikan dirinya sebagai unsur-unsur penting dan signifikan dalam mengusung dan menyongsong perubahan yang lebih baik (Suharto, 2005).

Menurut Max Weber dalam Berger (2004), bahwa, tindakan sosial atau aksi sosial (social action) tidak bisa dipisahkan dari proses berpikir rasional dan tujuan yang akan dicapai oleh pelaku. Tindakan sosial dapat dipisahkan menjadi empat macam tindakan menurut motifnya: (1) tindakan untuk mencapai satu tujuan tertentu, (2) tindakan berdasar atas adanya satu nilai tertentu, (3) tindakan emosional, serta (4) tindakan yang didasarkan pada adat kebiasaan (tradisi).

Anonim dalam Media Intelektual (2008) mengungkapkan bahwa, aksi sosial adalah aksi yang langsung menyangkut kepentingan sosial dan langsung datangnya dari masyarakat atau suatu organisasi, seperti aksi menuntut kenaikan upah atau gaji, menuntut perbaikan gizi dan kesehatan, dan lain-lain. Aksi sosial adalah aksi yang ringan syarat-syarat yang diperlukannya dibandingkan dengan aksi politik, maka aksi sosial lebih mudah digerakkan daripada aksi politik. Aksi sosial sangat penting bagi permulaan dan persiapan aksi politik. Dari aksi sosial, massa/demonstran bisa dibawa dan ditingkatkan ke aksi politik. Aksi sosial adalah alat untuk mendidik dan melatih keberanian rakyat. Keberanian itu dapat digunakan untuk: mengembangkan kekuatan aksi, menguji barisan aksi, mengukur kekuatan aksi dan kekuatan lawan serta untuk meningkatkan menjadi aksi politik. Selanjutnya Netting, Ketther dan McMurtry (2004) berpendapat bahwa, aksi sosial merupakan bagian dari pekerjaan sosial yang memiliki komitmen untuk menjadi agen atau sumber bagi mereka yang berjuang menghadapi beragam masalah untuk memerlukan berbagai kebutuhan hidup.

Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Perubahan sosial merupakan sebuah keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat. Konsep dinamika kelompok menjadi sebuah bahasan yang menarik untuk memahami perubahan sosial. Kurt Lewin dikenal sebagai bapak manajemen perubahan, karena ia dianggap sebagai orang pertama dalam ilmu sosial yang secara khusus melakukan studi tentang perubahan secara ilmiah. Konsepnya dikenal dengan model force-field yang diklasifikasi sebagai model power-based karena menekankan kekuatan-kekuatan penekanan. Menurutnya, perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change.

Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan, yaitu: (1) Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya, atau adanya kebutuhan untuk berubah, (2) Changing, merupakan langkah tindakan, baik memperkuat driving forces maupun memperlemah resistences, dan (3) Refreesing, membawa kembali kelompok kepada keseimbangan yang baru (a new dynamic equilibrium). Pada dasarnya perilaku manusia lebih banyak dapat dipahami dengan melihat struktur tempat perilaku tersebut terjadi daripada melihat kepribadian individu yang melakukannya. Sifat struktural seperti sentralisasi, formalisasi dan stratifikasi jauh lebih erat hubungannya dengan perubahan dibandingkan kombinasi kepribadian tertentu di dalam organisasi.

Lippit (1958) mencoba mengembangkan teori yang disampaikan oleh Lewin dan menjabarkannya dalam tahap-tahap yang harus dilalui dalam perubahan berencana. Terdapat lima tahap perubahan yang disampaikan olehnya, tiga tahap merupakan ide dasar dari Lewin. Walaupun menyampaikan lima tahapan Tahap-tahap perubahan adalah sebagai berikut: (1) tahap inisiasi keinginan untuk berubah, (2) penyusunan perubahan pola relasi yang ada, (3) melaksanakan perubahan, (4) perumusan dan stabilisasi perubahan, dan (5) pencapaian kondisi akhir yang dicita-citakan.

Konsep pokok yang disampaikan oleh Lippit diturunkan dari Lewin tentang perubahan sosial dalam mekanisme interaksional. Perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change. Peran agen perubahan menjadi sangat penting dalam memberikan kekuatan driving force.

Atkinson (1987) dan Brooten (1978), menyatakan defenisi perubahan merupakan kegiatan atau proses yang membuat sesuatu atau seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan merupakan proses yang menyebabkan perubahan pola perilaku individu atau institusi. Ada empat tingkat perubahan yang perlu diketahui yaitu pengetahuan, sikap, perilaku, individual, dan perilaku kelompok. Setelah suatu masalah dianalisa, tentang kekuatannya, maka pemahaman tentang tingkat-tingkat perubahan dan siklus perubahan akan dapat berguna.

Etzioni (1973) mengungkapkan bahwa, perkembangan masyarakat seringkali dianalogikan seperti halnya proses evolusi. suatu proses perubahan yang berlangsung sangat lambat. Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penemuan ilmu biologi, yang memang telah berkembang dengan pesatnya. Peletak dasar pemikiran perubahan sosial sebagai suatu bentuk “evolusi” antara lain Herbert Spencer dan August Comte. Keduanya memiliki pandangan tentang perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat dalam bentuk perkembangan yang linear menuju ke arah yang positif. Perubahan sosial menurut pandangan mereka berjalan lambat namun menuju suatu bentuk “kesempurnaan” masyarakat.

Menurut Spencer, suatu organisme akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan terjadi diferensiasi antar organ-organnya. Kesempurnaan organisme dicirikan oleh kompleksitas, differensiasi dan integrasi. Perkembangan masyarakat pada dasarnya berarti pertambahan diferensiasi dan integrasi, pembagian kerja dan perubahan dari keadaan homogen menjadi heterogen. Spencer berusaha meyakinkan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industri secara intern justru tidak stabil yang disebabkan oleh pertentangan di antara mereka sendiri. Pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap akan terjadi suatu stabilitas menuju kehidupan yang damai. Masyarakat industri ditandai dengan meningkatnya perlindungan atas hak individu, berkurangnya kekuasaan pemerintah, berakhirnya peperangan antar negara, terhapusnya batas-batas negara dan terwujudnya masyarakat global.

Seperti halnya Spencer, pemikiran Comte sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu alam. Pemikiran Comte yang dikenal dengan aliran positivisme, memandang bahwa masyarakat harus menjalani berbagai tahap evolusi yang pada masing-masing tahap tersebut dihubungkan dengan pola pemikiran tertentu. Selanjutnya Comte menjelaskan bahwa setiap kemunculan tahap baru akan diawali dengan pertentangan antara pemikiran tradisional dan pemikiran yang berdifat progresif. Sebagaimana Spencer yang menggunakan analogi perkembangan mahkluk hidup, Comte menyatakan bahwa dengan adanya pembagian kerja, masyarakat akan menjadi semakin kompleks, terdeferiansi dan terspesialisasi.

Membahas tentang perubahan sosial, Comte membaginya dalam dua konsep yaitu social statics (bangunan struktural) dan social dynamics (dinamika struktural). Bangunan struktural merupakan struktur yang berlaku pada suatu masa tertentu. Bahasan utamanya mengenai struktur sosial yang ada di masyarakat yang melandasi dan menunjang kestabilan masyarakat. Sedangkan dinamika struktural merupakan hal-hal yang berubah dari satu waktu ke waktu yang lain. Perubahan pada bangunan struktural maupun dinamika struktural merupakan bagian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Kornblum (1988), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.

Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan.

Moore (2000), perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990). Aksi sosial dapat berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat, karena perubahan sosial merupakan bentuk intervensi sosial yang memberi pengaruh kepada klien atau sistem klien yang tidak terlepas dari upaya melakukan perubahan berencana. Pemberian pengaruh sebagai bentuk intervensi berupaya menciptakan suatu kondisi atau perkembangan yang ditujukan kepada seorang klien atau sistem agar termotivasi untuk bersedia berpartisipasi dalam usaha perubahan sosial.

Referensi ada dalam bentuk File


PERKEMBANGAN TEORI MODEL

Oleh : MOHAMAD IKBAL BAHUA

Istilah pemodelan adalah terjemahan bebas dari istilah "modelling". Untuk menghindari berbagai pengertian atau penaf­siran yang berbeda-beda, maka istilah "pemodelan" dapat diarti­kan sebagai suatu rangkaian aktivitas pembuatan model. Soemarno (2003), dalam konteks terminologi penelitian operasional (operation research), secara umum model didefinisikan sebagai suatu perwak­ilan atau abstraksi dari suatu obyek atau situasi aktual. Model melukiskan hubungan-hubungan langsung dan tidak langsung serta kaitan timbal-balik dalam terminologi sebab akibat. Oleh karena suatu model adalah abstraksi dari realita, maka pada wujudnya lebih sederhana dibandingkan dengan realita yang diwakilinya. Model dapat disebut lengkap apabila dapat mewakili berbagai aspek dari realita yang sedang dikaji.

Hawking (1993 dan Jones, 1987 dalam Sitompul, 2003) menyatakan bahwa, model beperanan penting dalam pengembangan teori karena berfungsi sebagai konsep dasar yang menata rangkaian aturan yang digunakan untuk menggambarkan sistem. Dua sasaran pokok dari modeling yaitu pertama untuk memperoleh pengertian yang lebih baik mengenai hubungan sebab-akibat (cause-effect) dalam suatu sistem, serta untuk menyediakan interpretasi kualitatif dan kuantitatif yang lebih baik akan sistem tersebut. Sebagai contoh, seseorang dapat tertarik untuk mengembangkan suatu model kuantitatif dari fosintesis tanaman pada lingkungan dengan konsentrasi karbon dioksida (CO2) dan suhu yang berubah dengan waktu. Ini diperlukan untuk membantu menginterpretasi tanggapan tanaman terhadap perubahan lingkungan atau perubahan global. Model demikian akan bersifat sebagai hipotesis dari pengembang model tersebut,dan karenanya percobaan yang dirancang khusus diperlukan untuk menguji kelayakan atau sebaliknya dari hipotesis tersebut. Sasaran kedua dari modeling lebih terapan atau berorientasi pada masalah yaitu, untuk mendapatkan prediksi yang lebih baik akan tingkah-laku dari sistem yang digunakan segera dalam perbaikan pengendalian atau pengelolaan sistem. Sebagai contoh, suatu kelompok peneliti dari lintas disiplin dapat mengembangkan suatu model untuk digunakan dalam suatu sistem pengairan dengan pengendalian yang dikomputerisasi. Hasil akhir dari upaya ini adalah perangkat lunak yang dirancang untuk penerapan langsung. Tetapi sanggahan dapat timbul mengenai perbedaan di antara kedua sasaran dari studi model tersebut karena model yang diorientasikan pada penelitian dapat juga diterapkan.

Moffatt, et al. (2001) menyatakan bahwa, model adalah sistem dinamis yang berkembang untuk menguji perilaku dunia nyata dan mempresentasikan suatu kebijakan dan untuk mengubah pola tersebut diamati melalui sistem empiris. Model dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Model ikonik (model fisik), merupakan suatu model yang mempresentasikan satu aspek dunia nyata dengan menggunakan satu simbol atau ikon. Model ikonik pada hakekatnya merupakan perwakilan fisik dari beberapa hal, baik dalam bentuk ideal maupun dalam skala yang berbeda. Model ikonik ini mempunyai karakteristik yang sama dengan hal yang diwakilinya, dan terutama amat sesuai untuk menerangkan kejadian pada waktu yang spesifik. Model ikonik dapat berdimensi dua (foto, peta, cetak-biru) atau tiga dimensi (prototipe mesin, alat, dan lainnya). Apabila model berdimensi lebih dari tiga tidak mungkin lagi dikonstruksi secara fisik sehingga diperlukan kategori model simbolik.

2. Model analog (model diagramatik), adalah model yang menggambarkan satu sistem dalam kaitannya dengan sesuatu yang lebih umum dikenal, sehingga lebih baik untuk memahaminya. Model analog dapat digunakan untuk mewakili situasi dina­mik, yaitu keadaan yang berubah menurut waktu. Model ini lebih sering digunakan daripada model ikonik karena kemampuannya untuk mengetengahkan karakteristik dari kejadian yang dikaji. Model analog sangat sesuai dengan penjabaran hubungan kuantitatif antara sifat dari berbagai komponen. Dengan melalui transforma­si sifat menjadi analognya, maka kemampuan untuk membuat peruba­han dapat ditingkatkan. Contoh dari model analog ini adalah kurva permintaan, kurva distribusi frekuensi pada statistik, dan diagram alir. Model analog digunakan karena kesederhanaannya namun efektif pada situasi yang khas, seperti pada proses pen­gendalian mutu dalam industri (operating characteristic curve).

3. Model simbolik (model matematik), adalah model yang mempresentasikan sistem dunia nyata oleh satu rangkaian persamaan. Persamaan ini mungkin menjadi dimanipulasi untuk memperoleh satu kesimpulan matematis, pada masalah substansif kesimpulan ini harus diterjemahkan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan dilakukan bukan pada persamaan matematis. Pada hakekatnya, ilmu sistem memusatkan perhatian pada model simbolik sebagai perwakilan dari realita yang dikaji. Format model simbolik dapat berupa bentuk angka, simbol dan rumus. Jenis model simbolik yang umum dipakai adalah suatu persamaan (equation). Bentuk persamaan adalah tepat, singkat dan mudah dimenger­ti. Simbol persamaan tidak saja mudah dimanipulasi dibanding­kan dengan kata-kata, namun juga lebih cepat dapat ditanggap maksudnya. Suatu persamaan adalah bahasa yang universal pada penelitian operasional dan ilmu sistem, dimana di dalamnya digunakan suatu logika simbolis.

Referensi ada dalam bentuk File




Thursday, May 14, 2009

MAKNA DAN ARTI PENDIDIKAN DALAM TEORI PEMBELAJARAN HUMANISTIK

Oleh: Mohamad Ikbal Bahua

Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, pengangkatan manusia ketaraf insani.Di dalamnya, pembelajaran merupakan komunikasi eksistensi manusiawi yang otentik kepada manusia, untuk dimiliki, dilanjutkan, dan disempurnakan. Artinya, pendidikan adalah usaha membawa manusia keluar dari kebodohan, dengan membuka tabir aktual-transenden dari sifat alami manusia (humannes).

Paradigma pendidikan humanistik memandang manusia sebagai ”manusia”, yakni makhluk ciptaan Tuhan dengan fitrah-fitrah tertentu। Sebagai makhluk hidup ia harus melangsungkan, mempertahankan, dan mengembangkan hidup. Sebagai makhluk batas (antara hewan dan malaikat), ia memiliki sifat-sifat kehewanan (nafsu-nafsu rendah) dan sifat-sifat kemalaikatan (budi luhur), sebagai makhluk dilematik ia selalu dihadapkan pada pilihan-pilihan dalam hidupnya; sebagai makhluk moral, ia bergulat dengan nilai-nilai; sebagai makhluk pribadi, ia memiliki kekuatan konstruktif dan destruktif; sebagai makhluk sosial, ia memiliki hak-hak sosial; sebagai hamba Tuhan, ia harus menunaikan kewajiban-kewajiban keagamaannya. Ada beberapa nilai dan sikap dasar manusia yang ingin diwujudkan melalui pendidikan humanistik yaitu: (1) manusia yang menghargai dirinya sendiri sebagai manusia, (2) manusia yang menghargai manusia lain seperti halnya dia menghargai dirinya sendiri, (3)manusia memahami dan melaksanakan kewajiban dan hak-haknya sebagai manusia, (4)manusia memanfaatkan seluruh potensi dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, dan (5)manusia menyadari adanya Kekuatan Akhir yang mengatur seluruh hidup manusia.

Pendapat-pendapat para pakar psikologi tentang pendidikan humanistik :
1. Abraham Maslow
Situs www।e-psikologi.com/lain-lain/tokoh.htm menyebutkan bahwa Abraham Maslow dilahirkan di Brooklyn, New York, pada tahun 1908 dan wafat pada tahun 1970 dalam usia 62 tahun. Abraham Maslow dikenal sebagai pelopor aliran psikologi humanistik. Maslow percaya bahwa manusia tergerak untuk memahami dan menerima dirinya sebisa mungkin. Teorinya yang sangat terkenal sampai dengan hari ini adalah teori tentang Hierarchy of Needs (Hirarki Kebutuhan). Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri). Hierarchy of needs (hirarki kebutuhan) dari Maslow menyatakan bahwa manusia memiliki 5 macam kebutuhan yaitu physiological needs (kebutuhan fisiologis), safety and security needs (kebutuhan akan rasa aman), love and belonging needs (kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki), esteem needs (kebutuhan akan harga diri), dan, self-actualization (kebutuhan akan aktualisasi diri).

a. Kebutuhan Fisiologis
Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya। Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil, menghindari rasa sakit, dan, seks. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, maka tubuh akan menjadi rentan terhadap penyakit, terasa lemah, tidak fit, sehingga proses untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya dapat terhambat. Hal ini juga berlaku pada setiap jenis kebutuhan lainnya, yaitu jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.

b. Kebutuhan akan Rasa Aman
Ketika kebutuhan fisiologis seseorang telah terpenuhi secara layak, kebutuhan akan rasa aman mulai muncul। Keadaan aman, stabilitas, proteksi, dan keteraturan akan menjadi kebutuhan yang meningkat. Jika tidak terpenuhi, maka akan timbul rasa cemas dan takut sehingga dapat menghambat pemenuhan kebutuhan lainnya.

c. Kebutuhan akan Rasa Kasih Sayang
Ketika seseorang merasa bahwa kedua jenis kebutuhan di atas terpenuhi, maka akan mulai timbul kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki। Hal ini dapat terlihat dalam usaha seseorang untuk mencari dan mendapatkan teman, kekasih, anak, atau bahkan keinginan untuk menjadi bagian dari suatu komunitas tertentu seperti tim sepakbola, klub peminatan, dan seterusnya. Jika tidak terpenuhi, maka perasaan kesepian akan timbul.

d. Kebutuhan akan Harga Diri
Kemudian, setelah ketiga kebutuhan di atas terpenuhi, akan timbul kebutuhan akan harga diri। Menurut Maslow, terdapat dua jenis, yaitu lower one dan higher one. Lower one berkaitan dengan kebutuhan seperti status, atensi, dan reputasi. Sedangkan higher one berkaitan dengan kebutuhan akan kepercayaan diri, kompetensi, prestasi, kemandirian, dan kebebasan. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka dapat timbul perasaan rendah diri dan inferior.

e. Kebutuhan akan Aktualisasi Diri
Kebutuhan terakhir menurut hirarki kebutuhan Maslow adalah kebutuhan akan aktualisasi diri। Jenis kebutuhan ini berkaitan erat dengan keinginan untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi diri. Menurut Abraham Maslow, kepribadian bisa mencapai peringkat teratas ketika kebutuhan-kebutuhan primer ini banyak mengalami interaksi satu dengan yang lain, dan dengan aktualisasi diri seseorang akan bisa memanfaatkan faktor potensialnya secara sempurna.

2. Carl Ransom Rogers
Situs।http://www.geocities.com/masterptvpsikologi/psikologihumanistik.pdf) menyebutkan bahwa, Carl Ransom Rogers dilahirkan pada 8 Januari 1902 di Oak Park, Illinois dan meninggal dunia di La Jolla, California, pada 4 Februari 1987 sewaktu berumur 85 tahun. Carl Rogers adalah seorang psikolog humanistik yang menekankan perlunya sikap saling menghargai dan tanpa prasangka (antara klien dan terapis) dalam membantu individu mengatasi masalah-masalah kehidupannya. Carl Rogers menyakini bahwa berbagai masukan yang ada pada diri seseorang tentang dunianya sesuai dengan pengalaman pribadinya. Masukan-masukan ini mengarahkannya secara mutlak ke arah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dirinya. Rogers menegaskan, dalam pengembangan diri seorang pribadi akan berusaha keras demi aktualisasi diri (self actualisation), pemeliharaan diri (self maintenance), dan peningkatan diri (self inhancement).

Naisaban (2004) menyebutkan bahwa Rogers dianggap penting tidak hanya sebagai teoretisi tapi juga sebagai praktisi psikoterapi. Konsep mengenai kepribadian dan terapi berkisar pada gagasan dan kepercayaan bahwa predominasi (keunggulan) mendasar diri yang subjektif dan bahwa manusia hidup dalam dunia pribadi dan subjektif. Rogers mengatakan bahwa individu mempunyai seperangkat persepsi yang terorganisir dari dirinya serta hubungannya dengan orang lain. Konsep diri tidak berkeping-keping tetapi suatu “gestalt” dengan suatu pola koheren dan terpadu. Sebagai tambahan pada konsep diri, individu mempunyai Ideal Self, yaitu apa yang diinginkan, cita-cita atau dianggap seharusnya demikian. Rogers memakai ketidaksesuaian antar konsep diri dengan Ideal Self sebagai ukuran ketidakmampuan menyesuaikan diri.
Rogers berpendapat bahwa sering ada ketidaksesuaian antara konsep diri seseorang dengan kenyataan. Orang-orang muda terkena rasa cemas bila konsep dirinya tidak sesuai dengan kenyataan. Bila pengalaman tidak mendukung pandangan seseorang atas dirinya sendiri, maka ia mungkin akan mengerahkan berbagai mekanisme pertahanan diri. Rogers yakin bahwa ada penyesuaian psikologis bila konsep diri ada dalam posisi sedemikian rupa sehingga semua pengalaman organisme membaur ke dalam hubungan yang konsisten dengan konsep diri.
Rogers sangat percaya dan optimis terhadap sifat alami manusia। Dia yakin bahwa dorongan paling dasar adalah aktualisasi, yaitu memelihara, menegakkan, mempertahankan diri, dan meningkatkan diri sendiri. Dia percaya bahwa dengan memberikan satu kesempatan, individu akan berkembang dalam gerak maju dan punya car-cara untuk menyesuaikan diri. Namun, banyak nilai dan sikap bukan merupakan buah dari pengalaman langsung diri sendiri, akan tetapi merupakan introyeksi dari orang tua, guru, dan teman, dan menyebabkan terjadinya simbolisasi yang menyimpang atau yang diputarbalikkan yang menyebabkan terjadinya intergrasi yang salah atau tidak wajar dalam jati dirinya. Sebagai akibatnya, banyak individu terbelah, tidak bahagia, dan tidak mampu merealisasikan secara penuh potensi-potensinya. Oleh karena itu, proses penyuluhan non-direktif memungkinkan individu bisa menemukan perasaannya yang sejati mengenai kehormatan dirinya yang positif serta kondisi-kondisi harga dirinya (Naisaban, 2004).

3. Charles Bouille (sekitar 1475-1553),
Charles Bouille adalah seorang humanis Prancis, dalam bukunya yang berjudul De Sapiente। Dalam buku ini dia mensejajarkan manusia yang cerdas dengan Phyromitos. Kesejajaran ini terletak pada akal yang diberikan kepada manusia agar bisa menyempurnakan tabiatnya. Dengan penelitian-penelitian teoritis yang efektif, dan dengan keyakinannya yang ekstrim, Bouille mengupas soal kelayakan dan kapabilitas manusia untuk membentuk kehidupannya sendiri di dunia. Keyakinan inipun menjadi semakin tajam dengan kemajuan-kemajuan skeptisisme yang dicapai humanisme di luar Italia pada abad pertengahan.

4. Psikolog AS Rollo May (kelahiran 1909)
AS Rollo May berpendapat bahwa kita tidak menyadari karakteristik fundamental manusia sebagai wujud yang mengenyam pengalaman, dan bahwa pengalaman ini termanifestasi untuknya। Menurutnya, kesadaran manusia terhadap kefanaannya akan mempengaruhi kehidupan manusia. Psikolog lain dari AS, Clark Moustakes, berpendapat bahwa kesendirian seseorang akan mempengaruhi pribadi dan perilakunya. Dia menulis, selagi eksistensi kesendirian (existential louneliness) merupakan bagian yang tak dapat dihindari dalam pengalaman manusia, maka kesunyian yang berasal dari keterasingan dan pengingkaran diri ini bisa menciptakan guncangan keras.

Dari catatan di atas terlihat bahwa para psikolog humanis melihat pribadi manusia sebagai wujud yang sepenuhnya terpusat kepada dirinya sendiri। Menurut pandangan ini, setiap orang adalah sosok yang tunggal dan bukan dalam bentuk individu-individu dari satu spesis yang sama। Karena itu, setiap individu terkonsentrasi sepenuhnya kepada dirinya sendiri, bahkan dalam hal yang menyangkut tatanan nilai yang menguasai perilakunya। Perspektif para humanis terlihat juga menempatkan sebab pelaku (‘illaf fai’iliah) dan sebab tujuan (‘illah gha-iah) di dalam diri manusia sehingga individu bisa mengaktualisasikan segenap potensi dirinya tidak hanya dalam bentuk yang terasing dari sebab-sebab di luar, tetapi bahkan juga dalam posisi yang mengemban tujuan dari perwujudan dirinya, dan individu ini sepenuhnya bertumpu pada dirinya sendiri dalam proses aktualisasi diri, pemeliharaan diri, dan peningkatan diri. Dan eksistensi kesendirian ini menurut para psikolog bisa menimbulkan keguncangan di luar batas. Sebagai aktualisasi makna dari pendidikan humanistik dalam proses pembelajaran. Sugihartono, dkk (2004) menyatakan bahwa teori humanistik adalah suatu teori yang bertujuan memanusiakan manusia. Tujuan utama para pendidik adalah membantu para siswa untuk mengembangkan dirinya, yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenal diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu dalam mewujudkan potensi-potensi yang ada pada diri mereka. Kerangka Berpikir dari Teori belajar Humanitik adalah : (1) merumuskan tujuan belajar yang jelas, (2) mengusahakan partisipasi aktif siswa melalui kontrak belajar yang bersifat jelas, jujur dan positif. (3) mendorong siswa untuk mengembangkan kesanggupan siswa untuk belajar atas inisiatif sendiri, (4) mendorong siswa untuk peka, berpikir kritis, memaknai proses pembelajaran secara mandiri, (5) siswa didorong untuk bebas mengemukakan pendapat, memilih pilihannya sendiri, melakukan apa yang diinginkan dan menanggung resiko dari perilaku yang ditunjukan, (6) guru menerima siswa apa adanya, berusaha memahai jalan pikiran siswa, tidak menilai secara normatif tetapi mendorong siswa untuk bertanggung jawab atas segala resiko perbuatan atau proses belajarnya, (7) memberikan kesempatan murid untuk maju sesuai dengan kecepatan, (8) evaluasi diberikan secara individual berdasarkan perolehan prestasi siswa.


Aplikasi teori humanistik lebih menunjuk pada ruh atau spirit selama proses pembelajaran yang mewarnai metode-metode yang diterapkan। Peran guru dalam pembelajaran humanistik adalah menjadi fasilitator bagi para siswa sedangkan guru memberi motivasi, kesadaran mengenai makna belajar dalam kehidupan siswa. Guru memfasilitasi pengalaman belajar kepada siswa dan mendampingi siswa untuk memperoleh tujuan pembelajaran. Siswa berperan sebagai pelaku utama (student center) yang memaknai proses pengalaman belajarnya sendiri. Diharapkan siswa memahami potensi diri, mengembangkan potensi dirinya secara positif dan meminimalkan potensi diri yang bersifat negatif.

Sugihartono, dkk (2004) menyatakan bahwa teori pembelajaran humanistik memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan adalah : Kekurangan : 1) jika tidak terkontrol, murid akan mempunyai sikap egois yang tinggi। Melakukan apa yang mereka inginkan tanpa batas। 2) guru tidak bisa memaksakan materi yang tidak disukai. Sedangkan kelebihan dari teori pembelajaran humanitik : 1) memanusiakan manusia, 2) teori yang paling cocok diterapkan untuk pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap dan analisis terhadap fenomena social, 3) siswa merasa senang bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri.Y Priyono Pasti (2004). Dalam sebuah artikel pada harian Kompas (Desember 2004) menyatakan bahwa, Saat ini model pendidikan yang dibutuhkan adalah model pendidikan yang demokratis, partisipatif, dan humanis: yaitu adanya suasana saling menghargai, adanya kebebasan berpendapat/berbicara, kebebasan mengungkapkan gagasan, adanya keterlibatan peserta didik dalam berbagai aktivitas di sekolah, dan kemampuan hidup bersama dengan teman yang mempunyai pandangan berbeda. Oleh karena itu, paradigma pembelajaran dan pendidikan seyogianya merupakan sebuah paradigma pembelajaran yang sedari tingkat filosofis, strategi, pendekatan proses dan teknologi pembelajarannya menuju ke arah pembebasan anak didik dengan segala eksistensinya.
Model pendidikan dan pembelajaran yang didominasi kegiatan ceramah, yang menempatkan guru sebagai figur sentral dalam proses pembelajaran di kelas karena banyak berbicara, sementara siswa hanya duduk manis menjadi pendengar pasif dan mencatat apa yang diperintahkan guru, harus segera ditinggalkan. Paling tidak dikurangi. Sebaliknya, model pembelajaran yang memberikan peluang yang lebih luas kepada peserta didik untuk terlibat aktif dalam mengonstruksi pengetahuan dan pemahamannya dalam proses ”pemanusiaannya” mutlak ditumbuhkembangkan. Sebagai upaya mendorong agar terciptanya model pendidikan yang demokratis dan humanistik meminjam gagasan Paul Suparno, dkk (Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi dalam Y Priyono Pasti, Kompas 2004) ada beberapa hal yang mesti dilakukan.
1. Hindari indoktrinasi. Biarkan siswa aktif dalam berbuat, bertanya, bersikap kritis terhadap apa yang dipelajarinya, dan mengungkapkan alternatif pandangannya yang berbeda dengan gurunya.
2. Hindari paham bahwa hanya ada satu nilai saja yang benar. Guru tidak berpandangan bahwa apa yang disampaikannya adalah yang paling benar. Seharusnya yang dikembangkan adalah memberi ruang yang cukup lapang akan hadirnya gagasan alternatif dan kreatif terhadap penyelesaian suatu persoalan.
3. Beri anak kebebasan untuk berbicara. Siswa mesti dibiasakan untuk berbicara. Siswa berbicara dalam konteks penyampaian gagasan serta proses membangun dan meneguhkan sebuah pengertian harus diberi ruang yang seluas-luasnya.
4. Berilah ”peluang” bahwa siswa boleh berbuat salah. Kesalahan merupakan bagian penting dalam pemahaman. Guru dan siswa menelusuri bersama di mana telah terjadi kesalahan dan membantu meletakkannya dalam kerangka yang benar.
5. Kembangkan cara berpikir ilmiah dan berpikir kritis. Dengan ini siswa diarahkan untuk tidak selalu mengiyakan apa yang dia terima, melainkan dapat memahami sebuah pengertian dan memahami mengapa harus demikian.
6. Berilah kesempatan yang luas kepada siswa untuk bermimpi dan berfantasi (gagasan Paulo Freire). Kesempatan bermimpi dan berfantasi bagi siswa menjadikan dirinya memiliki waktu untuk dapat berandai-andai tentang sesuatu yang menjadi keinginannya. Dengan cara demikian, siswa dapat berandai-andai mengenai berbagai kemungkinan cara dan peluang untuk mencari inspirasi serta untuk mewujudkan rasa ingin tahunya. Hal demikian pada gilirannya menanti dan menantang siswa untuk menelusuri dan mewujudkannya dalam aktivitas yang sesungguhnya.

Sumber Rujukan dalam bentuk FILE.