Selamat datang dan bergabung dengan Ikbal Bahua Kreatif

Raih masa depan dengan mengedepankan Agama, Etika, Moral, Budaya, IPTEKS dan Kinerja pada setiap Perjalanan Aktivitas Hidupmu

PENYULUHAN PEMBANGUNAN DAN MASA DEPAN BANGSA

SOLUSI MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT : PERTANIAN, SOSIAL DAN KEMANUSIAN, EKONOMI, POLITIK, PENDIDIKAN, HUKUM, AGAMA DAN BUDAYA DALAM MENGISI ERA REFORMASI DENGAN IPTEKS DAN KEMANDIRIAN SERTA SEMANGAT KERJA.

Wednesday, December 23, 2009

MANUSIA INDONESIA, NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Oleh: Mohamad Ikbal Bahua

PENDAHULUAN
Studi tentang manusia, seakan tidak pernah usang dari perjalanan kehidupan. Mungkin, itulah kalimat yang paling tepat untuk menggambarkan betapa luasnya cakupan yang dapat dikembangkan dari setiap perbincangan tentang manusia. Dan, mungkin, karena itu pula, topik ini menjadi selalu aktual untuk dibicarakan. Apalagi jika dibumbui dengan berbagai masalah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar manusia, sesuai dengan standar universal.
Sedemikian menariknya pembicaraan tentang manusia Indonesia, terutama di tengah-tengah perkembangan global dewasa ini, seringkali dari sana muncul dan berkembang berbagai topik yang secara substansial, sebetulnya tidak berujung pangkal. Tetapi, karena dikemas dalam pemberitaan yang sangat publikatif, maka "omong kosong" itu menjadi "rame" dan menyedot opini publik, untuk akhirnya berkembang menjadi isu yang menuntut perhatian pelbagai kalangan. Bahkan, tidak jarang, perdebatan tidak berujung pangkal itu, berbuntut petentangan horizontal antar kelompok masyarakat. Kecenderungan semacam ini, seakan menjadi model paling up to date dan paling trendy di dalam pergaulan masyarakat bangsa kita akhir-akhir ini. Siapapun orangnya, segera akan dikatakan "puritan", ketinggalan zaman dan tidak berpihak kepada arus global, jika tidak mampu berbicara kritis, keras, dan vulgar dalam setiap penampilan, terlebih jika yang bersangkutan, tidak mampu menempatkan diri sebagai pihak yang selalu berseberangan dengan pemerintah.

Membangun, pada hakekatnya adalah upaya untuk mempersiapkan manusia menghadapi imperatif perubahan. Karena, suka atau tidak suka, dirancang atau tidak dirancang, perubahan akan dihadapi oleh manusia. Perubahan itu terjadi pada diri manusia sendiri, pada lingkungan masyarakat di mana ia berada dan pada tuntutan tuntutan agar ia bisa mempertahankan, menjaga dan meningkatkan survivalnya. Proses dan akibat perubahan itu akan dihadapi oleh semua manusia dan seluruh anggota masyarakat. Ada dua pihhan bagi manusia dalam menghadapi imperatif perubahan ini. Pilihan pertama, membiarkan perubahan itu terjadi sesuai kodratnya dan manusia menerima saja keharusan dan akibat perubahan itu, dan menyerahkan semuanya pada kehendak 'nasib'. Atau, berikhtiar menyongsong perubahan itu dengan tekad untuk tetap bisa menguasai arah, mutu serta terpeliharanya tujuan hidup.
Kita, bangsa Indonesia, berketetapan untuk menghadapi imperatif perubahan itu dengan ikhtiar, melalui upaya pembangunan. Kita ingin agar arah, dinamika dan gejolak yang inherent dalam setiap proses perubahan dapat sejauh mungkin dikuasai dan dikendalikan. Tergantung dinamika internal dan dinamika external yang dihadapi oleh manusia dan masyarakat, perubahan bisa berjalan cepat atau lambat, lebih bergejolak atau kurang bergejolak, arahnya menuju ke sasaran yang lebih maju dan moderen, atau bahkan mundur atau makin terbelakang. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola perubahan itu, kita sebagai individu, masyarakat atau negara sebagai pengemban amanat rakyat ?

Ada sementara orang termasuk ahli ilmu sosial dan budayawan yang beranggapan bahwa imperatif perubahan itu demikian kompleks dan normatif sifat penilaian¬nya. Sehingga mereka tidak percaya bahwa imperatif perubahan manusia dan masyarakat itu dapat dikendalikan apalagi dikelola oleh lembaga atau orang-orang tujuan di luar individu manusia yang menghadapi perubahan itu sendiri. Arah perubahan yang dihadapi manusia disamping kompleks, berdimensi banyak, juga sangat mungkin bercorak individu. Karenanya tidak layak untuk dicampuri lembaga manapun, termasuk negara, apalagi pemerintah. Karena cara pengelolaan yang demikian akan melahirkan sistem kemasyarakatan yang totaliter dan menindas prakarsa dan kemerdekaan perorangan untuk memilih responsnya sendiri dalam menghadapi perubahan.

Laporan Pembangunan Manusia Indonesia (LPMI) tahun 2004 juga menegaskan, pembangunan manusia Indonesia sebagaian besar masih dibiayai melalui belanja masyarakat, bukan belanja pemerintah. Dibidang kesehatan misalnya, sumbangan pembiayaan pemerintah hanya 20 persen atau kurang setengah angka rata-rata Negara Asia Timur dan Pasifik. Manfaatnya cenderung lebih dirasakan oleh kelompok orang kaya. Pada tahun 2002, 20 persen orang miskin hanya menggunakan 8 persen untuk pelayanan kesehatan dasar dibandinkan 39 persen yang dinikmati oleh 20 persen orang kaya. Angka kematian bayi dikelompok miskin tiga kali lebih tinggi dibanding kelompok kaya. “ketimpangan serupa, walaupun tidak tajam, juga terjadi dibidang pendidikan. Walaupun tujuan nasional yang hendak dicapai dalam pembentukan Negara Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia, tetapi jika hal itu tidak termanifestasikan dalam system aturan kelembagaan, maka sangat wajar apabila kondisi mansuia Indonesia masih di bawah Negara-negara lain dan bahkan masih banyak manusia Indonesia yang miskin, tidak memperoleh rasa aman, mengalami gizi buruk, tidak mampu mengakses pendidikan dan kesehatan. “padahal pada masa Orde Baru telah banyak disusun dan ditetapkan program-program untuk mewujudkan pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan rakyat Indonesia seluruhnya.

Kelemahan utama lainnya, adalah tidak adanya pelaksanaan yang konsisten melalui system atauran dan system kelembagaan yang integral. “Program-program pembangunan manusia yang dilaksanakan, bahkan mungkin juga tujuan nasional hanya menjadi pemanis tanpa disertai implementasi. Untuk dapat melaksanakan pembangunan manusia Indonesia harus dengan kerangka yang tersistem. Segenap system aturan dan kelambagaan harus mendukung upaya pembangunan manusia. ”Sesungguhnya dengan membangun suatu sistem hukum secara konsisten berdasarkan UUD 1945 dengan sendirinya bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan manusia mengingat tujuan nasional dan dasar filosofis Negara yang berorientasi pada kesejehteraan manusia.

MANUSIA INDONESIA
Pembangunan manusia Indonesia merupakan proses memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki warga Negara. Pilihan-pilihan itu dimaksud untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang dapat diukur dengan kriteria umur panjang dan sehat, penguasaan ilmu pengetahuan, akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup layak, dan kebebasan politik serta jaminan atas hak asasi manusia. Laporan pembangunan manusia global yang dikeluarkan UNDP menyatakan bahwa manusia Indonesia adalah kekayaan bangsa yang sesungguhnya yang memiliki watak, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, agama dan sosial di Indonesia. Tujuan utama pembangunan suatu Negara tidak lain adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyatnya menikmati usia panjang, sehat dan menjalankan kehidupan yang produktif. “Manusia adalah tujuan akhir pembangunan, bukan alat pembangunan (Jimly Asshiddiqie, 2006).

Jimly Asshiddiqie, (2006) menyatakan bahwa, pembangunan manusia harus dilakukan secara komprehensif dengan mempromosikan simbiose antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial; antara ekonomi yang maju dengan politik yang sehat; antara kesejahteraan individu dan masyarakat. Konsepsi pembangunan manusia tersebut dibandingkan dengan UUD 1945 maka jelas menunjukkan kesesuaiannya. Bahkan, dari kesepakatan dasar tentang tujuan nasional sudah menunjukkan orientasi terhadap pembangunan manusia baik sebagai individu maupun dalam masyarakat. “UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi dan sosial budaya, dan karena itulah konsep negara yang dianut dalam UUD 1945 adalah negara kesejahteraan.

Dalam laporan perkembangan regional Millenium Development Goals (MDG’s) terlihat bahwa pencapaian program pengentasan kemiskinan dan gizi buruk, masalah pencemaran lingkungan, penyedian air bersih, dan sanitasi berada dalam kategori Off Track-Slow yang berarti baru akan mencapai target setelah tahun 2015 mendatang. “Kondisi manusia Indonesia tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengapa sampai dapat terjadi demikian, padahal tujuan nasional yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 jelas-jelas berorientasi pada pembangunan mansuia,”?. “Jika pada tataran normatif konstitusional tidak ditemukan permasalahan, maka harus dilihat pada praktek pelaksanaan atau penegakkan konstitusi (the enforcement of the constitution). Penegakkan dalam hal ini tidak hanya pelaksanaan sutau aturan oleh organ Negara dan pejabat-pejabat di dalamnya, tetapi juga harus tercermin dalam pembuatan system aturan yang akan dilaksanakan oleh organ-organ itu.

NASIB DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Sejumlah agen rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, baik yang berizin maupun tidak, beroperasi layaknya sindikat perdagangan manusia, menjerumuskan para pekerja pria dan wanita ke dalam kerja ijon dan berbagai situasi kerja yang kejam. Perdagangan manusia untuk kegiatan seks dan perbudakan merajalela di seluruh Indonesia, dari wilayah pedesaan sampai perkotaan. Kepulauan Riau masih terus menjadi daerah transit dan tujuan bagi para wanita dan gadis Indonesia yang diperdagangkan untuk eksploitasi seks.

Berdasarkan Teks Resmi Kedubes Amerika Serikat (2007)bahwa, Indonesia merupakan negara asal, perantara, dan tujuan dari para wanita, anak-anak, dan pria yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa. Jumlah wanita yang dijual ke Jepang dengan disamarkan sebagai pementas kegiatan kebudayaan berkurang pada tahun lalu. Para wanita dari Kalimantan Barat yang bermigrasi ke Taiwan dan Hong Kong sebagai pengantin kontrak seringkali dijerumuskan ke dalam lembah prostitusi atau kerja ijon. Sejumlah besar wanita Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban eksploitasi dan kondisi-kondisi perbudakan yang penuh pemaksaan di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Jepang, Suriah, Kuwait, Taiwan, dan Hong Kong.

Djarot Saiful Hidajat (2006) menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada April 2007, Presiden Indonesia mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU anti perdagangan manusia ini merupakan senjata yang ampuh dalam upaya menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku perdagangan manusia dan menggiring mereka kepada hukuman penjara dan denda yang berat. Keberhasilannya tergantung pada kebulatan tekad para pejabat tinggi penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. UU yang baru ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri.

Terlepas dari pengesahan UU anti perdagangan manusia yang komprehensif ini, tingkat ketidaksesuaian Indonesia dengan standar minimum pemberantasan perdagangan manusia masih tinggi. Indonesia memiliki masalah perdagangan manusia yang terbesar diantara negara-negara di sekelilingnya, dengan ratusan ribu korban perdagangan manusia. Indonesia juga memiliki masalah yang besar dan belum teratasi dalam keterlibatan pejabat publik dalam perdagangan manusia. Upaya-upaya penegakan hukum telah meningkat pada tahun terakhir, namun masih belum cukup, dan baru sedikit kemauan politik yang ditunjukkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada TKI dari bahaya perdagangan manusia.

Departemen Tenaga Kerja RI (2006), Pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah upaya yang lebih baik dalam memerangi perdagangan manusia pada 2006, meskipun ketiadaan UU yang komprehensif menghambat efektivitas dari upaya-upaya ini. Dengan disahkan dan diberlakukannya sebuah UU anti perdagangan manusia yang komprehensif pada April 2007, Indonesia kini melarang segala bentuk praktik perdagangan manusia; UU tersebut menetapkan hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun. Hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman untuk kejahatan berat lainnya. UU anti perdagangan manusia yang baru ini berisi aturan penuntutan atas korporasi yang dapat diberlakukan pada agen-agen penempatan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia. Aturan lainnya secara khusus mengkriminalisasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. UU baru ini juga akan memfasilitasi pengumpulan data anti perdagangan manusia, yang merupakan masalah kronis di Indonesia.

Dijelaskan oleh Departemen Tenaga Kerja RI (2006) bahwa, penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia pada tahun 2006 meningkat dari tahun 2005, dengan kasus penangkapan naik sebesar 29 persen, dari 110 menjadi 142; penuntutan hukum naik 87 persen, dari 30 menjadi 56; dan penjatuhan hukuman naik 112 persen, dari 17 menjadi 36. Rata-rata masa hukuman untuk kasus-kasus tersebut adalah 54 bulan. Masa hukuman paling lama untuk kasus perdagangan manusia pada tahun 2006 adalah 15 tahun, yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jumlah petugas polisi wanita yang membantu korban naik menjadi 280 pada tahun 2006, sedangkan jumlah penyidik polisi untuk kasus perdagangan manusia naik hampir dua kali lipat menjadi 20, namun ini masih belum mencukupi mengingat masalah perdagangan manusia di Indonesia sangat besar. Para jaksa penuntut di Transnational Crime Center, yang dibentuk pada Juli 2006 untuk menangani kasus-kasus yang menjadi prioritas utama di bidang perdagangan manusia dan terorisme, mengajukan tuntutan atas 10 kasus perdagangan manusia dalam enam bulan pertama operasinya. Sejumlah peraturan daerah juga disahkan untuk melindungi wanita dan anak-anak dari praktik perdagangan manusia.

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan untuk menggalang kesadaran dan mencegah praktik perdagangan manusia pada tahun 2006. Departemen Tenaga Kerja dan Polri melakukan langkah awal untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi TKI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang mendukung upaya gabungan di semua bandara dan pelabuhan transit. Pemerintah menyediakan anggaran anti perdagangan manusia untuk pertama kalinya tahun 2007 ini, dengan alokasi sebesar 4,8 juta dolar A.S.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2006) melakukan upaya-upaya meningkatan kesadaran di 16 provinsi dan mensponsori pengumuman layanan publik di televisi yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi nasional. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai LSM dan organisasi internasional untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah perdagangan manusia. Banyak kemitraan satuan tugas daerah dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan andil besar pada upaya-upaya anti perdagangan manusia di tingkat akar rumput. Pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, tentunya merupakan harapan dari manusia Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi dirinya dibidang pekerjaan tertentu. Akan tetapi perlindungan secara hukum tenaga kerja Indonesia harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui berbagai kegiatan pelatihan atau pendidikan non formal yang dapat membantu TKI tersebut dalam pengembangan potensi keterampilan dirinya, sehingga mereka mampu bekerja sesuai dengan tingkatan keterampilan yang mereka peroleh.

IMPLIKASI
Pembangunan manusia Indonesia merupakan salah satu tujuan dari cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia, karena kemerdekaan adalah terbebasnya suatu Negara kaum penjajah, yang menyebabkan bangsa tersebut menjadi bangsa yang terkebelakang dan tertindas dari semua sisi kehidupan manusia, baik kehidupan secara individu maupun kehidupan secara bernegara dan berbangsa. Indonesia yang terbebas dari kaum penjajah Belanda maupun Jepang sudah saatnya mengisi kemerdekaan dengan membangun manusia Indonesia sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan dalamGBHN.

Semua pemerintah yang pernah memimpin bangsa Indonesia pada hakekatnya telah mengupayakan pembangunan manusia Indonesia dengan berbagai pola pembangunan yang teleh dirumuskan, namun upaya tersebut belum menyentuh kepentingan manusia Indonesia secara holistik dan universal, sehingga masih banyak penduduk Indonesia yang melek huruf, miskin dan tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran).

Manusia Indonesia yang semakin berkembang akan mempengaruhi tingkat kepercayaan dunia barat tehadap Indonesia, karena manusia Indonesia merupakan modal dasar bagi pemerintah Indonesia dalam mengembangkan potensi sumber daya alam. Tetapi masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah bagaimana manusia Indonesia mempunyai peran dalam pembangunan, jika indeks kemiskinan manusia Indonesia masih jauh dari rata-rata angka kemiskinan di era pemerintahan Orde Baru yaitu 16,7 %.

Peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu hanya dengan memprioritaskan pendidikan sebagai faktor utama dengan memberikan biaya anggaran 20 % dari total anggaran APBN. Hal ini harus diupayakan oleh pemerintah saat ini , karena total anggaran pendidikan yang dibutuhkan 20 % merupakan anggaran yang diluar biaya untuk gaji guru dan perbaikan sarana-dan prasarana sekolah.


KESIMPULAN
  1. Pembangunan manusia Indonesia harus dititikberatkan pada pembangunan pendidikan secara berkelanjutan untuk membentuk manusia Indonesia yang mandiri serta dapat bersaing di dunia internasional.
  2. Perlindungan hukum dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia merupakan hal yang utama diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, karena tenaga kerja Indonesia merupakan salah satu asset dalam penambahan devisa Negara dibidang non migas, sehingga dengan adanya perlidungan hukum terhadapTKI, maka manusia Indonesia akan merasa aman untuk bekerja di luar negeri tanpa ada perlakuan yang tidak terpuji terhadap diri TKI.
  3. Peningkatan sumber daya manusia terutama TKI diupayakan melalui peningkatan dibidang keterampilan dan penguasaan teknologi dalam upaya untuk memberikan bekal ilmu pengetahun kepada TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
  4. Untuk tenaga kerja yang berada di dalam negeri diupayakan adanya peningkatan UMR yang didasarkan pada kemampuan setiap provinsi dan perusahaan atau industri dalam menampung tenaga kerja yang berada pada tingkatan usia kerja.

Referensi ada dalam bentuk file;

No comments: